Kefamenanu, Vox NTT-SM (51) salah satu oknum guru PNS yang bertugas di salah satu sekolah di kabupaten TTU dibekuk pihak kepolisian setempat, Senin(13/07/2020).
SM yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2019 lalu tersebut ditangkap di kediamannya yang terletak di Jl.Diponegoro, RT 013/RW 005 kelurahan Bansone, kecamatan Kota Kefamenanu.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, SM berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian Resort TTU menangkap 1 terduga pelaku curanmor berinisial HAK alias YM di kampung Lelowai, desa Wedeo, kecamatan Tasifeo Barat, kabupaten Belu pada hari yang sama.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan menangkap SM, polisi kembali menangkap 1 terduga pelaku lainnya berinisial FT pada keesokan harinya.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/07/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat pada tahun 2019 lalu.
“Kalau menurut YM dia sudah (curi)belasan motor, kalau menurut FT yang dia ikut secara langsung itu ada 2 motor,” jelas AKP Sujud.
AKP Sujud menjelaskan dalam kasus tersebut, FT dan HAK alias YM bertindak sebagai eksekutor lapangan.
Sementara SM, jelasnya, bertindak selaku pemantau lapangan untuk memastikan calon kendaraan yang akan dicuri.
“Menurut pengakuan para pelaku, sebelum beraksi mereka kumpul dulu di SM punya rumah baru mereka jalan sendiri” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Sujud menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku lebih memilih motor Vixion dan beat untuk dicuri.
Hasil curian tersebut kemudian dijual ke negara Timor Leste dengan harga sekitar 500 dolar.
“Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi antara mereka” tuturnya.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
AKP Sujud menambahkan, para terduga pelaku disangka pasal 363 ayat 2 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.
“Para pelaku sementara sudah kita tahan dan kita sementara rampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K