Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Terlibat Pencurian Motor, Oknum Guru di TTU Dibekuk Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Terlibat Pencurian Motor, Oknum Guru di TTU Dibekuk Polisi

By Redaksi17 Juli 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis 16 Juli 2020 (Foto: Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-SM (51) salah satu oknum guru PNS yang bertugas di salah satu sekolah di kabupaten TTU dibekuk pihak kepolisian setempat, Senin(13/07/2020).

SM yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2019 lalu tersebut ditangkap di kediamannya yang terletak di Jl.Diponegoro, RT 013/RW 005 kelurahan Bansone, kecamatan Kota Kefamenanu.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, SM berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian Resort TTU menangkap 1 terduga pelaku curanmor berinisial HAK alias YM di kampung Lelowai, desa Wedeo, kecamatan Tasifeo Barat, kabupaten Belu pada hari yang sama.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan menangkap SM, polisi kembali menangkap 1 terduga pelaku lainnya berinisial FT pada keesokan harinya.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/07/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat pada tahun 2019 lalu.

“Kalau menurut YM dia sudah (curi)belasan motor, kalau menurut FT yang dia ikut secara langsung itu ada 2 motor,” jelas AKP Sujud.

AKP Sujud menjelaskan dalam kasus tersebut, FT dan HAK alias YM bertindak sebagai eksekutor lapangan.

Sementara SM, jelasnya, bertindak selaku pemantau lapangan untuk memastikan calon kendaraan yang akan dicuri.

“Menurut pengakuan para pelaku, sebelum beraksi mereka kumpul dulu di SM punya rumah baru mereka jalan sendiri” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Sujud menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku lebih memilih motor Vixion dan beat untuk dicuri.

Hasil curian tersebut kemudian dijual ke negara Timor Leste dengan harga sekitar 500 dolar.

“Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi antara mereka” tuturnya.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

AKP Sujud menambahkan, para terduga pelaku disangka pasal 363 ayat 2 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.

“Para pelaku sementara sudah kita tahan dan kita sementara rampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” katanya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

Curanmor TTU
Previous ArticleSampah di Pasar Beiabuk-Malaka, Tebar Aroma Busuk, Tanggung Jawab Siapa?
Next Article PMKRI Desak A-DPRD TTU yang Terbukti Menggunakan Narkoba Ditindak Tegas

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.