Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kemiri Ditebang Tanpa Ganti Rugi, Bersaudara Asal Pape Adukan PLN Bajawa ke DPRD
HEADLINE

Kemiri Ditebang Tanpa Ganti Rugi, Bersaudara Asal Pape Adukan PLN Bajawa ke DPRD

By Redaksi18 Juli 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Theresia Ine dan Yasinta saudaranya, mengadukan PLN Bajawa ke DPRD Ngada, (Foto: Patrick/Vox Ntt)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Theresia Ine (40) dan adiknya Yasinta No’a (30), dua bersaudara asal Pape, Kecamatan Bajawa kamis 9 Juli 2020 mendatangi DPRD Ngada.

Mereka hendak mengadukan tindakan pihak perusahaan listrik negara (PLN) Bajawa yang telah menebang 15 batang pohon kemiri miliknya tanpa izin.

Pengaduan ke lembaga DPRD Ngada merupakan buntut dari jawaban pihak PLN Bajawa yang menolak bertanggung jawab atas tindakan itu.

Kepada Vox NTT di depan gedung DPRD Ngada, Theresia menceritakan kronologis penebangan pohon kemiri miliknya itu oleh pihak PLN sub rayon Bajawa.

Dikatakannya, pada tanggal 30 juni 2020, pihak PLN Bajawa sempat menemui dirinya di rumahnya di Pape, untuk meminta izin menebangan pohon di sepanjang jalur pelintasan kabel listrik milik PLN.

Theresia yang saat itu bersama Petrus, saudaranya, bersepakat mengizinkan pihak PLN Bajawa untuk menebang pohon seperti yang diminta seperti pohon bambu dan pohon lainnya selain pohon kemiri.

Namun, saat pihak PLN sedang bernegosiasi dengan Theresia Ine, di lokasi kebun kemiri, para pekerja sewaan dari PLN, tanpa persetujuan langsung menebang 15 pohon kemiri dan beberapa jenis pohon lainnya.

Theresia protes. Dia tak terima bila pohon Kemirinya ditebang begitu saja. Menurutnya, tanaman itu sudah sangat membantu menopang ekonomi kehidupan keluarganya.

Dia mendesak agar pihak PLN Bajawa tetap harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi.

Selama dua hari, pada tanggal 1 dan 2 Juli 2020, Bersaudara ini mendatangi kantor PLN Sub Rayon Bajawa menemui petugas yang pernah bernegosiasi dengan mereka bernama Jaka.

Sayangnya, jawaban Jaka bikin Theresia stres. Pihak PLN Bajawa menolak bertanggung jawab memenuhi permintaan ganti rugi seperti yang diminta Theresia.

“Kami tidak bisa ganti rugi, kami hanya bisa minta maaf saja” kata Theresia menirukan ucapan Jaka.

Terpisah, Manager PLN Bajawa, Vinsentius Rambo, kepada Vox NTT saat dikonfirmasi membenarkan tidak adanya ganti rugi penebangan pohon disepanjang perlintasan kabel PLN.

Menurut Rambo, penebangan pohon di sepanjang jalur pelintasan kabel listrik milik PLN telah termaktub di dalam surat kesepakatan jual beli tenaga listrik dengan pelanggan PLN. Apalagi, katanya penebangan pohon di sepanjang jalur pelintasan kabel listrik milik PLN juga demi keselamatan dan kenyaman masyarakat umum dari gangguan dan bahaya listrik serta pemenuhan hak konsumen menikmati listi

Menurut Rambo, penebangan pohon disepanjang jalur pelintasan kabel listrik milik PLN merupakan bentuk respon PLN Bajawa dari keluhan pelanggan akibat seringnya pemadaman listrik karena tertimpa pepohonan bila cuaca buruk.

Rambo melanjutkan, sebelum melakukan penebangan, dia mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga pemerintahan desa agar pemerintah sebisa mungkin memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengijinkan PLN menebang pohon disepanjang jalur pelintasan kabel listrik milik PLN.

Penulis: Patrik Djawa

Editor: Irvan K

Ngada PLN PLN Bajawa
Previous ArticleCoklit Data Pemilih, KPU Malaka: Siapkan KTP, KK dan Suket Pindah Penduduk
Next Article Budaya “Hel Keta” Dijadikan Media Berpolitik di TTU, Layak atau Tidak?

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.