Ende, Vox NTT-Komisi II DPRD NTT kini tengah serius membahas soal kawasan industri di wilayah Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.
Upaya ini sebagai tindak lanjut hasil survei oleh Dinas Perindustrian yang bakal masuk ke peraturan daerah (Perda) Provinsi NTT.
Anggota DPRD NTT, Muhamad Sipriyadin Pua Rake mengemukakan bahwa pembahasan perda kawasan industri telah dilaksanakan secara continue. Sebab, NTT ialah provinsi kedelapan di Indonesia yang membentuk Perda ini.
“Karena tanpa itu (Perda), tidak akan pernah diakomodir melalui dana DAU atau DAK,” tutur Sipriyadin di Ende, belum lama ini.
Ia mendorong Pemda Ende untuk mem-follow up peluang tersebut dengan membuat perda runutan terkait pedoman tata ruang dan wilayah. Agar Perda tersebut dapat dimungkinkan untuk meng-cover infrastruktur pendukung dengan menggunakan APBD II.
Sementara Perda yang dibahas DPRD Provinsi sudah disetujui tinggal prosesnya di Banranperda kemudian berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera bisa dijadikan Perda Provinsi.
“Nah, partisipasi Pemda Ende harus dilakukan terutama Perda runutan untuk memfasilitasi. Misalnya jalan untuk mendukung golding-golding itu,” saran Sipriyadin.
Ia menerangkan wilayah Maurole sangat cocok menjadi kawasan industri untuk kepentingan ekonomi masyarakat Flores. Selain akses laut serta kawasan luas, Maurole juga dapat didukung penerangan yang baik dari PLTU Ropa.
Untuk itu, ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Ende dapat mendukung rencana ini dengan membuat peraturan daerah runutan.
“Jadi ke depan ada investor masuk membangun potensi untuk Flores nanti semua terfokus di Maurole,” katanya.
“Di Bolog saja didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, membangun jalan yang bagus, listrik juga mendukung. Nah, ini juga peluang untuk menyerap tenaga kerja kita di Ende,” jelas Sipriyadin.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba