Kupang, Vox NTT – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Merciana D. Jone mengatakan pelaku pemerkosaan bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Mungkin kita ini baru memindahkan warga binaan karena kasus pencurian hewan,” katanya kepada wartawan di kantor Lapas IIA Kupang, belum lama ini.
Merciana juga meminta dukungan dan support dari Pemerintah Provinsi NTT ketika suatu waktu pihaknya melakukan pemindahan terhadap pelaku pemerkosaan ke Nusakambangan.
“Ke depan kami juga minta dukungan, support dari pemda NTT, satu waktu kita juga akan melakukan pemindahan terhadap pelaku pemerkosaan khususnya terhadap anak,” tegasnya.
Ia menegaskan setelah didata dan dikaji ternyata tindak pidana yang paling tinggi di Nusa Tenggara Timur adalah tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Walaupun rata-rata hukumannya tinggi. Ada apa sebenarnya?, Ini akan menjadi PR kita pak Wagub. Mungkin efek jera,” tandasnya.
Tidak lama lagi juga kata dia, pihaknya akan mengajukan surat permohonan kepada Pemda NTT untuk memindahkan beberapa warga binaan dari beberapa Lapas dan Rutan.
“Mungkin baru satu dari Waikabubak. Ke depan mungkin ada beberapa Lapas yang kami ajukan permohonan,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga narapidana kasus pencurian asal Sumba, NTT dipindahkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Merciana D. Jone mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan karena sering terjadi kasus pencurian dalam jumlah yang besar dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Ketiga narapidana itu berinisial BB (60), ES (20), dan USW (44).
Menurut Merciana banyak masyarakat yang sudah sangat resah karena ternaknya dicuri.
“Bukan sedikit tapi hingga puluhan ekor. Ini tentunya sangat berimbas bagi ekonomi masyarakat itu sendiri. Kita akan melepas ketiga narapidana yang mana adalah pelaku pencurian ternak di daerah Sumba. Terima kasih untuk Pemprov NTT yang sudah memfasilitasi pemindahan para napi ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kasus kriminal terbesar yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.
Oleh sebab itu, harus dilakukan tindakan yang memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Ke depannya kita usahakan agar para pelaku pemerkosaan anak dan pelecehan seksual juga harus kita pindahkan untuk mendapatkan pembinaan intensif,” tegasnya.
Agar Ada Efek Jera
Sementara itu, Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi mengatakan pemindahan para narapidana tersebut dilakukan agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
“Ini kita lakukan bagi mereka sehingga ada refleksi kritis dalam diri mereka sendiri. Agar timbul efek jera,” tegas Nae Soi.
Ia menegaskan, pencurian ini sudah sangat sering mengganggu masyarakat NTT.
“Tentunya kita tidak mau ini terus terulang, maka dari itu perlu ada pembinaan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama,” ujarnya
Ia mengatakan, dengan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tentunya ada jarak jauh antara para narapidana dengan tempat tinggal dan keluarga.
Hal ini kata dia, dapat menimbulkan impact atau dampak tersendiri bagi pelaku atau orang lain yang ingin melakukan tindakan pencurian serupa.
“Saya kira tidak berkelebihan, jika Saya bersama Bapak Gubernur meminta pada Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Pas (Dirjen Pemasyarakatan), melalui Kakanwil Kemenkumham NTT bahwa kami ingin menitip masyarakat kami untuk dibina lebih intensif di Nusakambangan,” katanya
Untuk diketahui, pada 28 Mei 2020, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah bersurat secara resmi ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI untuk pemindahan tiga WBP Kasus Pencurian Ternak dari Lapas Waikabubak ke Nusakambangan.
Selanjutnya, pada tanggal 2 Juli, Kakanwil Kemenkumham NTT, kembali mengirimkan surat serupa kepada Dirjen Pemasyarakatan agar surat Gubernur NTT tanggal 28 Mei tersebut bisa ditindaklanjuti.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba