Kefamenanu, Vox NTT- Satu unit kapal lempara ikan jenis Viber glass 10 GT milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten TTU diketahui terbakar di Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Sabtu (25/07/2020).
Kapal tersebut diketahui sejak beberapa waktu lalu dikontrak oleh seorang nelayan yang berasal dari Desa Humusu Wini atas nama Rafael Toda.
Baca: Kapal Ikan Milik Dinas Perikanan TTU Terbakar di Laut Temkuna
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten TTU Marselina Sumu saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/07/2020), mengaku sudah mendapatkan informasi terkait kejadian naas tersebut.
Ia pun mengaku sudah turun langsung ke lokasi kapal terbakar.
Namun terkait dengan penyebab kebakaran, Marselina enggan berkomentar banyak lantaran masih menunggu hasil investigasi dari pihak Kepolisian.
“Sementara kita menunggu hasil investigasi dari Polisi jadi kami belum bisa menyampaikan penyebabnya apa,” tutur mantan Kadis Pertanian Kabupaten TTU itu.
Kadis Marselina menuturkan, kapal tersebut baru dibeli pada tahun 2015 lalu, dengan harga per unit Rp 598.300.000
Kapal tersebut pada tahun 2020 ini, jelasnya, disewa oleh Rafael Toda dengan harga Rp 25 Juta/tahun.
“Dananya (uang sewa Rp 25 juta) sudah disetor ke kas daerah. Jadi mereka (penyewa) menyetor dulu baru pakai (kapal ikan),” tuturnya.
Lebih jauh Marselina mengaku terbakarnya kapal tersebut akan mempengaruhi kontrak antara nelayan yang menyewa kapal dengan pemerintah daerah.
Namun ia mengaku belum bisa memberikan kepastian lantaran masih menunggu hasil investigasi dari pihak Kepolisian.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba