Mbay, Vox NTT- Istilah antemortem dan postmortem menjadi kalimat yang paling sering disebutkan bila ada korban manusia meninggal dunia agar dapat dikenali. Misalnya dalam sebuah insiden kecelakan pesawat udara.
Antemortem merupakan data diri korban sebelum meninggal dunia. Data ini biasanya diperoleh dari keluarga korban.
Baca Juga: Kristiana Muki Sumbang Hewan Kurban untuk Perayaan Idul Adha di TTU
Sedangkan postmortem adalah data-data yang diperoleh melalui identifikasi personal berupa pemeriksaan dokumen dan atribut setelah korban ditemukan meninggal dunia.
Siapa sangka, istilah antemortem dan postmortem juga berlaku bagi hewan yang akan disembelih sebagai kurban dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020 di Nagekeo.
Baca Juga: Idul Adha di Nagekeo, Parpol Tidak Bersedekah
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo, dr. Fransiskus X P G Bethana, mengatakan pemeriksaan antemortem dan postmortem berlaku kepada semua hewan sebelum dan sesudah disembelih. Termasuk hewan kurban Idul Adha 1441 H tahun 2020 di Nagekeo.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Sumbang Sapi Kurban untuk Umat Muslim di Ruteng
Dalam ilmu kesehatan hewan, antemortem pada hewan merupakan serangkaian pengamatan dan pemeriksaan kesehatan hewan berdasarkan ciri-ciri fisik hewan yang meliputi kesehatan tubuh tanpa cacat, kondisi kelamin, keteraturan napas, dan ciri sehat fisik lainnya.
Antemortem pada hewan merupakan sebuah syarat keharusan sebagai dasar untuk menentukan apakah hewan tersebut layak atau tak layak untuk dikonsumsi berdasarkan penilaian ahli kesehatan hewan.
Baca Juga: Herwan Kurban Idul Adha di TTU Menurun
“Fisiknya harus sehat, tidak cacat,
Sehat di luar belum tentu sehat di dalam, makanya setelah disembelih, baru diperiksa lagi. Istilahnya postmortem,” jelas dr. Frans, saat memeriksa hewan kurban di Komunitas Paguyuban Jawa di Nagekeo.
Sedangkan, postmortem pada hewan merupakan serangkaian pemeriksaan bagian tubuh hewan setelah disembelih.
Itu meliputi pemeriksaan limpa, jantung, hati, daging, ginjal dan semua organ dalam tubuh hewan.
Sejauh ini, menurut dr. Frans, penyakit hewan di Nagekeo yang paling sering ditemui adalah cacing hati atau sering dikenal dengan istilah fasciola hepatica.
Pemeriksaan kesehatan hewan baik antemortem maupun postmortem semata hanya untuk menjamin terpenuhinya standar yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Ini berdasarkan kriteria Dinas Peternakan.
Sementara, untuk mendukung terpenuhinya jumlah tenaga kesehatan hewan dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020 di Nagekeo, Dinas Kesehatan menugaskan seluruh petugas di dinas itu, selain kepala dinas dan kepala bidang produksi peternakan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo belum mendapat laporan adanya temuan penyakit pada hewan kurban Idul Adha 1441 H tahun 2020 di Nagekeo.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba