Bajawa, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Ngada, resmi menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Silvester Tewe, Senin (03/08/2020).
Selain Kadis Silvester, Kejari Ngada juga menahan Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, Romualdus Pera.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bajawa karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae Tahun 2018.
Jaksa menyebut, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 390 Juta lebih dan diperkirakan dapat bertambah berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejari Ngada, dengan taksasi mencapai Rp 600 Juta lebih.
Saat digelandang ke Rutan Kelas II B Bajawa, Silvester Tewe didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Bhara. Sedangkan Romualdus Pera juga didampingi kuasa hukumnya, Rian Watu Ngadha.
Mereka dibawa ke Rutan Kelas II B Bajawa sekitar pukul 15.00 Wita, menggunakan mobil tahanan Kejari Ngada dengan Nomor polisi EB 111 WD.
Sebelum ditahan, Silvester Tewe dan Romualdus Pera terlebih dahulu melakukan rapid test di lantai dua, ruang Kejari Ngada dengan hasil non-reaktif.
Kepala Kejari Ngada, Ade Irawa saat jumpa pers pada pada 11 Mei 2020 lalu, mengatakan Silvester Tewe merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngada.
Dalam proyek peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae, Tewe bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dia disebut tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengendalikan pekerjaan.
Jaksa juga menilai Silvester tidak dapat memberikan penilaian kinerja pekerjaan terhadap pelaksana pekerjaan dengan baik dan benar. Sehingga pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, baik dari segi volume maupun mutu.
Hingga berita ini diturunkan, VoxNtt.com masih menunggu konfirmasi dari kedua tersangka melalui kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan resmi kepada awak media.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba