Maumere, Vox NTT- Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Kabupaten Sikka membantah pihaknya memungut uang sebesar Rp 900.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengadaan salinan putusan bagi Saverius Wisang.
Ketua PN Maumere Jonichol R. Sine melalui Wakil Ketua PN Maumere Consolia Ina L. Palang Ama, mengatakan PNBP untuk ketiga salinan putusan tersebut hanya sebesar Rp 59.000.
“Tidak benar PNBP untuk sebesar Rp 900.00. Itu teknisnya harus dengan Panmud Perdata (Yohana F. Ito,-red) dan kuasa hukum (Marianus Laka,-red),” terang Consilia di PN Maumere, Rabu (13/08/2020).
Baca di sini: Tak Wajar, Saverius Bayar 900 Ribu untuk Dapatkan Salinan Putusan di PN Maumere
Consilia yang didampingi Humas dan Panitera PN Maumere tersebut menyatakan, Panmud Perdata (Yohana Ito-red) sudah mengembalikan uang tersebut kepada kuasa hukum disertai dengan kwitansi.
Ia menambahkan, sudah lazim bila para pihak memberikan uang lebih. Seperti pada pembayaran biaya perkara, para pihak terkadang memberi lebih sebagai ‘panjar’ biaya perkara.
Akan tetapi, setelah dilakukan perhitungan akan dikembalikan bila ada kelebihan dan dilengkapi dengan kwitansi.
“Putusan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap seperti itu arsipnya ada di bagian hukum. Jadi panitera belum bisa pastikan berapa banyak PNBP yang harus dipungut. Kita harus cari dulu berkasnya. Biasanya orang tidak mau menunggu yah dititip dulu. Setelah dihitung perinciannya kalau ada kelebihan kita kembalikan,” ungkapnya menjelaskan alasan mengapa Yohana Ito sempat menerima uang dari Saverius pada Jumat, 10 Juni 2020 lalu.
Sebagaimana dijelaskan Panmud Perdata, Yohana Ito sebagai pada berita VoxNtt.com sebelumnya, uang tersebut diminta oleh Kuasa Hukum, Marianus Laka.
Pernyataan ini diperkuat juga oleh Marianus yang turut hadir di PN Maumere pada Rabu (12/08/2020).
“Bukan pengadilan yang minta, itu saya yang minta. Itu honor kami karena terus terang selama ini kami belum dibayar,” jelas Marianus.
Sementara itu, terkait kewajiban Pengadilan menyediakan informasi putusan kepada para pihak, kata dia, ada perbedaan antara kasus pidana dan perdata.
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, salinan putusan perdata harus diserahkan atas pemintaan yang bersangkutan karena dikenai biaya PNBP.
Itulah sebabnya mengapa permintaan informasi salinan putusan oleh Saverius Wisang dikenai PNBP.
“Sebenarnya bukan hanya PNBP karena ada biaya penggandaan,” terangnya.
Pihaknya juga tidak menghambat hak para pihak. Hubungan pengadilan dengan para pihak tergantung apakah prinsipal menggunakan kuasa atau tidak.
Bila para pihak mendaftarkan kuasa maka pengadilan berhubungan dengan kuasa kecuali bila prinsipal telah mengajukan surat pencabutan kuasa.
Menurut Consilia, pihaknya sangat hati-hati dalam bertindak sebab ada banyak pihak yang mengawasi termasuk media. Oleh karenanya, Ia menjamin tidak benar bila ada tudingan praktik pungutan liar di PN Maumere.
“Kalau benar ada, laporkan dan kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba