Mbay, Vox NTT- PT Kencana Sakti Nusantara (KSN) diduga telah menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Solar tersebut diduga didistribusikan ke kendaraan besar termasuk alat berat jenis excavator.
Dugaan ini menyusul ditemukan aksi Benyamin Baung, pekerja PT KSN yang kedapatan tengah memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari tangki kendaraan pengangkut air ke salah satu excavator di Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Jumat (14/08/2020).
Kepada VoxNtt.com di tempat kejadian, Benyamin mengaku kendaraan dan excavator itu merupakan milik PT KSN.
Aksi penyelundupan BBM jenis Solar diduga telah memicu kelangkaan BBM jenis solar dalam beberapa pekan terakhir di Kabupaten Nagekeo.
Buntut dari kelangkaan itu, Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosko Do pada 5 Agustus 2020 lalu telah mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bernomor: 500/EK-NGK/157/08/2020. Surat itu tentang pengaturan penjualan jenis bahan bakar minyak tertentu (minyak solar dan premium).
Ini sesuai hasil rapat koordinasi serta memperhatikan Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019 dan keputusan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen.
Kelangkaan BBM jenis solar akhirnya memicu aksi protes para sopir kendaraan proyek jenis dump truck.
Sebanyak dua kali, yakni tanggal 10 dan 13 Agustus 2020 pekan ini, mereka melakukam protes dengan mendatangi Kantor DPRD Nagekeo.
Atas desakan para sopir, DPRD Nagekeo berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait seperti pihak Pertamina, Bagian Ekonomi, Asiten Setda Nagekeo, dan Dinas Perhubungan. Pemanggilan ini guna mencari jalan tengah terkait pengaduan para sopir tersebut.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba