Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»PT KSN Diduga Selundupkan Solar di Nagekeo
HUKUM DAN KEAMANAN

PT KSN Diduga Selundupkan Solar di Nagekeo

By Redaksi14 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benyamin Baung, karyawan PT KSN saat diwawancarai VoxNtt.com di tempat kejadian. (Foto: Patrick/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- PT Kencana Sakti Nusantara (KSN) diduga telah menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Solar tersebut diduga didistribusikan ke kendaraan besar termasuk alat berat jenis excavator.

Dugaan ini menyusul ditemukan aksi Benyamin Baung, pekerja PT KSN yang kedapatan tengah memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari tangki kendaraan pengangkut air ke salah satu excavator di Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Jumat (14/08/2020).

Kepada VoxNtt.com di tempat kejadian, Benyamin mengaku kendaraan dan excavator  itu merupakan milik PT KSN.

Aksi penyelundupan BBM jenis Solar diduga telah memicu kelangkaan BBM jenis solar dalam beberapa pekan terakhir di Kabupaten Nagekeo.

Buntut dari kelangkaan itu, Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosko Do pada 5 Agustus 2020 lalu telah mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bernomor: 500/EK-NGK/157/08/2020. Surat itu tentang pengaturan penjualan jenis bahan bakar minyak tertentu (minyak solar dan premium).

Ini sesuai hasil rapat koordinasi serta memperhatikan Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019 dan keputusan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen.

Kelangkaan BBM jenis solar akhirnya memicu aksi protes para sopir kendaraan proyek jenis dump truck.

Solar langka, ratusan kendaraan proyek jenis dump truck mendatangi Kantor DPRD Nagekeo (Foto: Patrick/Vox NTT)

Sebanyak dua kali, yakni tanggal 10 dan 13 Agustus 2020 pekan ini, mereka melakukam protes dengan mendatangi Kantor DPRD Nagekeo.

Atas desakan para sopir, DPRD Nagekeo berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait seperti pihak Pertamina, Bagian Ekonomi, Asiten Setda Nagekeo, dan Dinas Perhubungan. Pemanggilan ini guna mencari jalan tengah terkait pengaduan para sopir tersebut.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleDidukung 5 Partai, Tim Juang Fresh Optimistis Menangkan Pilkada TTU
Next Article Bantah Pungut 900 Ribu, Begini Penjelasan PN Maumere

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.