Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Dinas PKO Sikka Proses Kasus Guru yang Poliandri dan Telantarkan Anak
VOX GURU

Dinas PKO Sikka Proses Kasus Guru yang Poliandri dan Telantarkan Anak

By Redaksi2 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PKO Sikka Mayel da Cunha (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka tengah menindaklanjuti laporan terkait MJ (42).

MJ adalah guru berstatus ASN pada salah satu satu Sekolah Dasar di Paga, Sikka yang diduga bersuami lebih dari satu dan menelantarkan ketiga anak dari perkawinan yang sah.

“Kami sementara proses. Sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Fakta kasus ada tetapi kami harus bekerja sesuai prosedur,” ungkap Kadis PKO Sikka, Mayel da Cunha kepada VoxNtt.com, Rabu (02/09/2020).

Mayel beralasan, penanganan terhadap laporan keluarga mengenai MJ terhambat lantaran sang suami masih berada di perantauan.

“Benar ada laporan dari keluarha. Tetapi pihak yang dirugikan adalah suaminya. Kami akan panggil suaminya untuk mintai keterangan,” tambahnya.

Kata dia, apabila yang bersangkutan tak hadir, Dinas PKO Sikka akan tetap membuat laporan kepada Bupati Sikka.

Selain MJ, suaminya dan kepala sekolah tempat MJ mengajar akan turut dimintai keterangan.

PKO bekerja berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hasil pemeriksaan dan telaahan oleh Dinas PKO akan diteruskan kepada BKD Sikka.

MJ saat ini sesungguhnya terikat perkawinan sah dengan KT. Sejak 4 tahun lalu KT merantau ke Kalimantan untuk bekerja pada perkebunan sawit.

Pada tahun 2018, MJ meninggalkan ketiga anaknya untuk mengikuti seorang lelaki asal Paga di Kalimantan.

Kala itu MJ sempat meninggalkan tugas selama 2 bulan. Belakangan MJ kembali berhubungan dengan pria lain yang juga asal Paga.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Sikka
Previous ArticleDicopot dari Jabatan Ketua DPC PKB Mabar, Sirilus Ladur: Di Sini Ada Permainan
Next Article Waspada! Tujuh dari Delapan Kasus Baru Covid-19 di Manggarai, Klaster Transmisi Lokal

Related Posts

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Begini Kronologinya

17 April 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

12 April 2026

BKD NTT Sebut Surat Koordinasi Jelang Pelantikan Kepsek Hoaks, 104 Calon Tetap Dilantik

24 Maret 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.