Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dinas Perumahan Sikka Bangun Database Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Aplikasi
Regional NTT

Dinas Perumahan Sikka Bangun Database Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Aplikasi

By Redaksi4 September 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, Femmy Bapa (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka tengah membangun database rumah tidak layak huni.

Menariknya database yang sedang dipersiapkan tersebut berbasis aplikasi.

“Kita butuh database rumah tak layak huni sehingga memudahkan dalam penanganan baik itu perencanaan maupun penganggaran,” ungkap Kadis Perumahan Femmy Bapa kepada VoxNtt.com beberapa hari lalu.

Femmy tidak menyebut secara detail program atau aplikasi yang digunakan.

Yang pasti database tersebut bakal berisikan data keluarga dan kondisi rumah di antaranya status rumah dan aset, aspek kesehatan dan aspek keselamatan. Data juga dilengkapi dengan gambar, dan titik koordinat rumah tidak layak huni.

“Itu instrumen pendataannya. Dalam format juga dilengkapi dengan status kawasan apakah itu di zona hijau, zona merah. Yang seperti ini kita tetapi ditandai. Aplikasinya sedang kita siapkan,” terang Femmy.

Khusus untuk yang ada di zona yang ditandai, nantinya penanganannya bisa dalam bentuk relokasi.

Proses pendataan telah berlangsung sejak Akhir Mei 2020. Sampai saat ini pendataan sudah dilakukan sekurang-kurangnya di 13 kecamatan.

Femmy menegaskan bila data sudah selesai maka perlu ada integrasi data dengan beberapa instansi terkait seperti Dispendukcapil dan Dinasn Sosial.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Sikka
Previous ArticleJadi Pendaftar Pertama Pilkada Mabar, Andry-Gapul Didampingi Bupati Dula
Next Article Rayakan HPN, PLN Luncurkan Program Super Merdeka

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.