Oelamasi, Vox NTT-Benyamin Masu dan putranya Sakarias Masu tiba di Kupang, Senin (07/09/2020), pukul 20.00 Wita. Mereka jalan dengan ditemani anak dan menantu.
Wajah pria usia uzur itu, tampak lesuh dan latih setelah naik ojek dari kampung mereka. Perjalanan jauh dari RT 1, Takari, Desa Tanini, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang membuat dua pria usia tua itu terpaksa mengambil pilihan untuk beristriahat sejenak di seputaran Jalan Frans Seda.
Jauh-jauh dari Takari, Benyamin dan Sakarias berniat mengungkapkah keluh kesah soal tanaman dan pepohonan di atas lahan seluas 10 hektare yang ditebang orang.
Mereka hendak mengadukan tindakan ini ke Polres Kupang. Pasalnya, kasus tersebut sudah pernah ditangani Bhabinkamtibmas di Desa Tanini, namun hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
Sakarias, putra Benyamin menceritakan kejadian penebangan pohon itu berawal dari bulan Juni tahun 2019 lalu. Penebangan dilakukan oleh sesama warga di Takari.
“Mereka serobot dan tebang, waktu itu diselesaikan di Desa Tanini untuk diurus,” ujar Sakarias saat ditemui VoxNtt.com.
Ia berkisah, pada 15 Juli 2019 lalu sudah melaksanakan perdamaian atas perusakan/pemusnahan tanaman akibat pembakaran kebun.
Pihak kedua sebagai pelaku, kata Sakarias, mengakui bahwa telah merusak tanaman milik Benyamin yakni; Kayu Kabesak 7 pohon, Bonak 1 pohon, Kayu Merah 4 pohon, Kasuari 11 pohon, Kemiri 1 pohon, Jambu Mete 1023 pohon, Mangga 11 pohon, Jati 25 pohon, Mangga Hutan 1 pohon dan Kayu Laru 2 pohon.
“Pihak kedua bersedia mengganti rugi tanaman yang sudah dirusak sesuai kesepakatan denga pihak pertama dengan jumlah uang sebesar Rp 1.500.000,” kata Sakarias sambil menunjuk sebuah surat berita acara yang juga ditandatangani Kepala Desa Tanini, Deby A. Tafetin.
Dalam salinan surat berita acara yang diterima VoxNtt.com, tertulis bahwa sesuai kesepakatan kedua belah pihak, apabila terjadi kerusakan dan pemotongan kayu di kemudian hari tanpa sepengetahuan dari pihak pertama, maka pihak pertama akan melaporkan ke pemerintah desa dan sanksinya akan lebih berat tindakan sebelumnya.
Putra dari Sakarias, Joni Masu yang juga turut hadir menjelaskan peristiwa perusakan terjadi lagi pada bulan Juli tahun 2020.
“Kami juga sudah adukan kembali ke pemerintah desa dan proses penyelesaian masalah kembali dilakukan di kantor desa tanggal 31 Juli 2020 lalu,” jelas dia.
Benyamin, sebagai pemilik ulayat menginginkan agar ganti rugi perusakan terhadap tanaman miliknya tetap diberlakukan.
Sementara itu, Kepala Desa Tanini Deby A. Tafetin menyatakan permasalah tersebut sudah selesai diurus oleh pemerintah desa.
“Sudah diselesaikan di desa jadi saya rasa sudah tidak ada masalah lagi,” kata Deby melalu pesan seluler kepada VoxNtt.com.
Menurutnya, permasalahan itu sudah diselesaikan pada 31 Agustus 2020. Ia mengaku kedua belah pihak sudah tanda tangan di berita acara penyelesaian.
“Selain masalah tanah tersebut ada juga berkaitan dengan hutang piutang dan Benyamin Masu mengakui itu dan tanda tangan di atas materai 6000,” ujar dia.
Benyamin Masu sendiri membenarkan perihal hutang piutang tersebut. Namun, kata dia, lokasi tanah yang hendak diambil sebagai ganti rugi terlampau besar.
“Mana lebih besar dari saya punya, saya mau ganti rugi. Tanah itu saya hanya bayar pajak selama ini,” kata dia.
Cucunya, Joni Masu mengaku pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba