Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Di TTS, Langgar Protokol Covid 19 Disanksi Push Up dan Lafal Pancasila
HEADLINE

Di TTS, Langgar Protokol Covid 19 Disanksi Push Up dan Lafal Pancasila

By Redaksi12 September 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTS, Epy Tahun. (Foto: Long/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Kendati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) hingga saat ini masih berada pada zona hijau atau zero Covid 19, namun Bupati TTS, telah mengeluarkan sejumlah peraturan protokol kesehatan. 

Bupati Epy Tahun, yang dikonfirmasi VoxNtt. com, Sabtu (12/09/2020), mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) No. 45 tahun 2020 yang dikeluarkan mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di TTS.

“Intinya kepada masyarakat diimbau agar terus menggunakan masker, cuci tangan serta menjaga jarak di kerumunan sejauh satu meter,” katanya.

Ada beberapa sanksi jika terjadi pelanggaran sebut Bupati TTS, diberikan teguran lisan, menyanyikan satu lagu kebangsaan serta melafalkan Pancasila.

“Selain itu juga ada denda berupa uang senilai Rp 10.000 hingga push up sebanyak 10 kali,” tambahnya.

Pemkab TTS, kata Epy Tahun, sudah menjalin kerjasama dengan berbagai komponen termasuk pihak TNI dan kepolisian untuk melakukan operasi penertiban gabungan setiap hari.

Penulis: Long Ulan

Editor: Irvan K

covid-19 Protokol Covid-19 TTS
Previous Article20 Positif Covid-19 di Ende, Ini Wilayah Penyebaran Terbanyak
Next Article Meski Pernah Viral Dikunjungi Bupati TTS, Nasib Nenek Ruth Belum Berubah

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026

PPK Sebut Plafon Ambruk di Puskesmas Narang Tidak Masuk Pengerjaan Rehabilitasi

16 Mei 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.