Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Manggarai Bakal Bubarkan Massa Jika Langgar Aturan Covid-19
Pilkada

Bawaslu Manggarai Bakal Bubarkan Massa Jika Langgar Aturan Covid-19

By Redaksi21 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai sedang mengawasi seluruh tahapan Pilkada 9 Desember 2020.

Salah satunya terkait pengawasan massa kampanye Pilkada, yang mana dilaksanakan di tengah Covid-19 merebak di Kabupaten Manggarai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia menegaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk membubarkan massa pertemuan bakal pasangan calon, jika memang melanggar peraturan penanganan Covid-19.

“Terkait dengan pengumpulan-pengumpulan massa, khususnya kegiatan-kegiatan kampanye yang bentuknya pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka maupun rapat umum, kami sudah melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan. Nah, jika itu dilanggar, maka kami akan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk dilakukan pembubaran terhadap kegiatan tersebut,” ujar Marselina kepada VoxNtt.com usai melakukan rapat penanganan Covid-19 di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai, Senin (21/09/2020).

Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjabarkan peraturan soal massa yang mengikuti kampanye Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam virus corona.

Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 10 tahun 2020, kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal 1 meter antarpeserta.

Kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka juga harus bisa diikuti peserta lain lewat media dalam jaringan atau internet.

“Tapi kita masih menunggu PKPU terbaru terkait kampanye,” kata Marselina.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticlePemimpin Bermental “Bita Nahak”, Gambaran Pemimpin Bermartabat versi Wewiku-Wehali
Next Article Rayu Istri Orang, Oknum Kepala Desa di Nagekeo Kirim Foto Alat Vitalnya

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.