Ende, Vox NTT-Polisi akan mengecek pelaksanaan sistem pengelolaan limbah batu bara PLTU Ropa di Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende.
Hal ini disampaikan Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana untuk kepentingan keamanan kesehatan masyarakat dan keamanan lingkungan hidup di sekitar.
Kapolres Albertus menyatakan, mengenai limbah PLTU Ropa merupakan tugas polisi untuk memastikan pelaksanan pengelolaan limbah secara benar dengan tidak mengabaikan kenyamanan lingkungan hidup.
“Kita sudah cek surat-surat administrasinya, sepertinya, sepertinya sudah lengkap. Nah, kita akan dalami lagi pelaksanaan di lapangan seperti apa,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Ende pada Kamis (01/10/2020) siang.
Ia menegaskan, PLTU ialah kebutuhan masyarakat yang paling mendasar terutama mengenai listrik. Pihaknya mendukung jika suatu kegiatan itu tidak mengesampingkan keamanan lingkungan hidup.
“Kalau ada unsur kesengajaan lalu menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, ya itu lain lagi,” ujar Kapolres Albertus.
Ia menambahkan bahwa penyidik polisi akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende untuk memastikan pelaksaan pengelolaan limbah batu bara tersebut.
“Kan polisi itu ada keterangan ahli, ada saksi ahlinya. Kita tidak punya spesialis untuk mengecek kadarnya. Kalau ada dugaan begitu (pencemaran lingkungan, red) kita akan menggandengkan pihak terkait, cek sama-sama kira-kira indikasinya apa,” terang Albertus.
Untuk diketahui, dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat dari debu (fly ash) limbah batu bara PLTU Ropa berawal atas keluhan masyarakat setempat dan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan ke DLH Kabupaten Ende, beberapa lalu.
Dari situ, berbagai lembaga pemerhati lingkungan hidup baik Ketua AMAN Flores Lembata Philipus Kami dan Direktur Eksekutif WALHI NTT Umbu Wulang T. Paranggi hingga Anggota DPR RI Ansy Lema menyoroti akibat lemahnya sistem pengawasan oleh Pemkab Ende.
Bahkan mereka meminta untuk mengkaji kembali analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk mengetahui kelemahan pelanggaran.
Selain itu, mereka meminta untuk memberi sanksi, jika terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 dan PP 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Penulis: Ian Bala