Ende, Vox NTT-Polisi telah mengamankan MAW alias Mira (22), pelaku pembunuhan bayi berusia tiga (3) bulan di Jalan Ikan Duyung, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT, Minggu (18/10/2020).
Polisi membenarkan bahwa Mira ialah ibu kandung dari bayi kelahiran 3 Juli 2020 itu.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Ende,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius kepada VoxNtt.com, Minggu siang.
Kasat Lorensius menerangkan, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu sekitar Pukul 02.20 Wita dini hari di rumah pelaku wilayah Rukun Lima.
Saat itu, bayi jenis kelamin laki-laki berinisial MZG sedang tidur. Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur, lalu memotong leher korban.
Akibatnya, bayi tersebut mengalami luka robek pada arteri karotis kanan, kiri dan trake dengan panjang luka sekitar 6 cm. Korban akhirnya meninggal dunia.
Kasat Lorensius mengatakan, saat ini polisi tengah menjalani pemeriksaan dan mengolah tempat kejadian perkara.
“Pelaku melakukan karena ekonomi tidak cukup dan pikiran kosong (stres), karena suami jarang ojek, suami sering main game dan main kartu,” tutur Kasat Lorensius berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba