Labuan Bajo, Vox NTT- Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ) di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu dari 13 daftar bandara yang airport tax-nya ditanggung pemerintah.
Ada 12 bandara lainnya yang juga mendapat stimulus dari pemerintah. Keduabelasnya, yakni Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu Medan (KNO), Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), International Yogyakarta Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC).
Kemudian, Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp175,7 miliar untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara Indonesia. Ini merupakan salah satu stimulus bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Biasanya, tarif airport tax ini ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat.
“Insentif untuk PJP2U totalnya sebesar Rp175,7 miliar,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020), sebagaimana dilansir Kompascom.
Sedangkan total keseluruhan untuk stimulus bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam program PEN sebesar Rp216,5 miliar.
Salah satu stimulus yang diberikan, yakni penanggungan tarif PJP2U atau PSC di 13 bandara Indonesia.
Selain stimulus PJP2U, lanjut Novie, pemerintah juga memberikan insentif untuk kalibrasi fasilitas penerbangan. Biasanya biaya ini ditanggung oleh operator bandara.
“Sedangkan (stimulus) untuk kalibrasi (fasilitas penerbangan) itu Rp40,8 miliar,” kata Novie.
Novie menjelaskan, dengan adanya insentif ini bisa mengurangi harga tiket pesawat yang dibeli oleh masyarakat.
Selain itu, dengan adanya stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan bisa meringankan beban operator bandara di tengah pandemi Covid-19.
“Stimulus PJP2U ini adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan,” katanya.
Stimulus PJP2U dan biaya kalibrasi fasilitas penerbangan ini sendiri akan berlaku mulai 23 Oktober hingga 30 Desember 2020.
Insentif airport tax berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.
Sumber: Kompascom
Editor: Ardy Abba