Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Bagi-bagi Tanah, Kejati NTT Tetapkan Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Bagi-bagi Tanah, Kejati NTT Tetapkan Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka

By Redaksi22 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, Yulianto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Kamis, 22 Oktober 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Wali Kota Kupang, JS menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan, JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tidak hanya JS, Kejati NTT juga menetapkan TM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tersebut.

“Hari ini kami menetapkan saudara JS dan saudara TM menjadi tersangka,” ungkap Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).

Atas penetapan tersangka tersebut tegas dia, penyidik juga telah mengusulkan untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Kupang dan 105 Orang Diperiksa Jaksa

“Dan kami sepakat untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan NTT, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp66.643.013.677,42.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticlePolres TTU Bekuk Terduga Penyebab Kematian Warga Biboki Anleu
Next Article Pemerintah Tanggung Airport Tax di Bandara Komodo

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.