Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Bagi-bagi Tanah, Kejati NTT Tetapkan Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Bagi-bagi Tanah, Kejati NTT Tetapkan Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka

By Redaksi22 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur, Yulianto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Kamis, 22 Oktober 2020 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Wali Kota Kupang, JS menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur Yulianto mengatakan, JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tidak hanya JS, Kejati NTT juga menetapkan TM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tersebut.

“Hari ini kami menetapkan saudara JS dan saudara TM menjadi tersangka,” ungkap Yulianto kepada wartawan di kantor Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).

Atas penetapan tersangka tersebut tegas dia, penyidik juga telah mengusulkan untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Kupang dan 105 Orang Diperiksa Jaksa

“Dan kami sepakat untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

Ia menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan NTT, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp66.643.013.677,42.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticlePolres TTU Bekuk Terduga Penyebab Kematian Warga Biboki Anleu
Next Article Pemerintah Tanggung Airport Tax di Bandara Komodo

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.