Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ketua Komisi 3 DPR RI Minta Penangguhan Penahanan Jonas Salean
HUKUM DAN KEAMANAN

Ketua Komisi 3 DPR RI Minta Penangguhan Penahanan Jonas Salean

By Redaksi26 Oktober 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi 3 DPR RI, Herman Herry didampingi Kapolda NTT dan Kejati NTT (Foto : Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Ketua Komisi 3 DPR RI, Herman Hery meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Diketahui, Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi penguasaan asset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Saya minta Penangguhan penahanan. Saya akan bicarakan dan kami akan berikan jaminan. Itu saja, ” kata Herman Hery saat menerima massa aksi pendukung JS di Kanwil Memenkum HAM NTT di Kupang, Senin (26/10/2020).

Ia mangaku dalam proses penegakan hukum, pihaknya tidak akan mengintervensi. Biarlah ini diproses secara profesional sampai ke Pengadilan.

“Satu hal yang saya sampaikan kepada saudara sekalian dalam proses penegakan hukum, kami tidak akan mengintervensi. Biarlah ini diproses secara profesional sampai ke Pengadilan. Biarkan Pengadilan yang menentukan, ” pungkasnya.

Politisi PDIP ini menegaskan, pihaknya meminta agar proses penegakan hukum harus bermartabat dan manusiawi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaaan Tinggi NTT belum dapat dikonfirmasi terkait permintaan dari Ketua Komisi 3 DPR RI itu.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Irvan K

DPR RI Herman Hery Komisi 3 DPR RI Kota Kupang
Previous ArticleMasih Banyak Pengendara di Nagekeo Langgar Aturan Lalu Lintas
Next Article Komodo “Hadang” Truk Pembangunan Geopark di Pulau Rinca, DPRD NTT: Pertanda Alam Tidak Setuju

Related Posts

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.