Ende, Vox NTT-Pelaku judi berinisial NAT, AFA, ESJP warga asal Kabupaten Manggarai dan TP warga Kabupaten Lembata ditangkap polisi di Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende belum lama ini.
Keempat pelaku tersebut ditangkap saat sedang berjudi bola guling. Polisi juga turut mengamankan seperangkat alat judi.
Kasus ini diungkap polisi dalam jumpa pers di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ende, Rabu (28/10/2020) siang.
“Ada empat pelaku yang berhasil ditangkap, ada yang berperan sebagai bandar, pembantu bandar dan juga selaku konjak pembantu bandar. Semua mereka berdomisili di Ende,” kata Kasat Reskrim AKP Lorensius.
Ia menerangkan, para pelaku ditangkap atas laporan masyarakat kepada aparat. Pihaknya pun mengamankan uang tunai sebesar Rp575.000.
“Informasi ini kami dapat dari masyarakat lalu kami melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku perjudian,” tutur Kasat Lorensius.
Atas perbuatan itu, para pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba