Ende, Vox NTT-Kepolisian Resor Ende berhasil meringkus SON (30), seorang kurir narkoba jenis sabu jaringan Tasikmalaya. Dari tanganya, polisi menyita 10 paket sabu seberat 0,9 gram.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana menyatakan pelaku diamankan di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Ende pada Minggu 25 Oktober 2020.
“Ketika pelaku hendak mengambil kiriman dari Tasikmalaya yang mencurigakan paket sabu, pelaku langsung dibekuk,” kata Albertus dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Rabu (28/10/2020) siang.
Kapolres Albertus menyatakan saat pemeriksaan ditemukan paket sabu yang disamarkan dalam kantung celana jeans berwarna biru. Di dalam celana itu terdapat dua bungkusan kecil diflakban yang diketahui narkoba berisi sabu-sabu.
Ia menambahkan pelaku bekerja sebagai wiraswasta yang diduga juga sebagai kurir narkoba. Polisi juga mengamankan handphone, celana jeans, SIM card, satu unit sepeda motor.
“Semua barang bukti sudah kita amankan termasuk yang bersangkutan. Kita akan dalami lebih lanjut, karena masih butuh waktu,” katanya.
Kapolres Albertus menyatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Pelaku juga diancam penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba