Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Diduga Langgar UU ASN, Bawaslu Manggarai Rekomendasikan Camat Rahong Utara ke KASN
Pilkada

Diduga Langgar UU ASN, Bawaslu Manggarai Rekomendasikan Camat Rahong Utara ke KASN

By Redaksi30 Oktober 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Bawaslu Manggarai merekomendasikan Camat Rahong Utara, Geradus Tanggung, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Camat Geradus direkomendasikan ke KASN karena diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Tidak hanya Camat Geradus, Bawaslu Manggarai juga merekomendasikan hasil kajiannya terhadap Kepala SDN Lengor, Kecamatan Rahong Utara Remigius Jeharut.

Camat Geradus dan Kepala SDN Lengor ditemukan Panwascam menghadiri kampanye tatap muka dari pasangan Deno Kamelus dan Victor Madur (Deno-Madur) pada 21 Oktober 2020 di Lengor, Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pengawasan, bukti-bukti berupa foto dan keterangan para saksi.

Camat Geradus dan Kepala SDN Lengor, kata Marselina, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf F, Pasal 5 huruf H, dan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, Pasal 6 huruf H, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Tidak hanya itu menurut Marselina, keduanya diduga melanggar Pasal 4 poin 14 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Camat Rahong Utara dan Kepala SDN Lengor diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Marselina di Kantor Bawaslu Manggarai, Jumat (30/10/2020)

Marselina menambahkan, Rekomendasi dengan nomor 513/Bawaslu-Mgr/X/2020 tentang penerusan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya telah dikirim tanggal 27 November 2020.

“Tanggal 27 Oktober 2020, Bawaslu Manggarai telah merekomendasikan ke KASN Republik Indonesia agar memberikan sanksi kepada Camat Rahong Utara dan Kepala SDN Lengor,” katanya.

Dikatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kemudian berkesimpulan bahwa tindakan Camat Geradus dan Kepala SDN Lengor diduga melanggar UU ASN.

Keduanya tidak diselesaikan di Bawaslu Manggarai karena dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Keduanya hanya dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticlePemdes Aewora Angkat Santigi Laut Jadi Destinasi Wisata Baru di Ende
Next Article Simak Kesimpulan Moderator Usai Debat Terbuka Pilkada Belu 2020

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.