Oelamasi, Vox NTT- Sengketa lahan Perumahan Pondok Indah Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang memasuki sidang pengajuan bukti pendukung.
Kuasa Hukum Keluarga Sabaat Yance Tobias Mesakh mengatakan, sidang dengan nomor perkara 29/G/2020 PTUN Kupang sudah berlangsung sehari sebelumnya yakni pada Senin, 9 November 2020 siang.
Yance menjelaskan, sebelumnya usai sidang peninjauan lokasi, Hakim PTUN meminta pihak tergugat yakni BPN Kabupaten Kupang untuk membawa serta bukti warka tanah.
Beberapa fakta dalam persidangan, demikian Yance, yakni warkah tanah dari sertifikat dengan nomor 1548 tahun 2003 atas nama Andreas Inyo Langoday tanpa permohonan.
“Itu ada pada bukti T 36. Syarat sertifikat itu kan harus ada permohonan. Nah, fakta yang berikutnya, di dalam GS (Gambar Sertifikat) tahun 2000 sementara surat pengukuran itu tahun 2003,” jelas Yance kepada VoxNtt.com, Selasa (10/11/2020) malam.
Fakta berikutnya, kata dia, adalah peta pendaftaran tanah tahun 1995. Ketika itu Isak Sabaat melakukan pengukuran dengan BPN.
“Sertifikat atas nama Perumahan Pondok Indah Matani tanpa pengukuran. Itu saudara Inyo akui dalam persidangan nomor 1 yang berhubungan dengan PT Bumi Indah,” jelas Yance.
Ia juga menegaskan waktu pengukuran pemohon tidak ada di tempat. Hanya ukur pada peta, bukan di lokasi.
“Tidak ada pelepasan hak. Bahkan, pengukuran sertifikat tahun 2003 dilakukan di atas meja kerja Kepala BPN,” ujarnya.
Ia menambahkan terdapat keanehan dalam prosedur penerbitan sertifikat karena faktanya, peta bidang tanah dikeluarkan pada 10 Februari tahun 2003, GS pada tahun 2000. Sedangkan peta pengukuran tanah dikeluarkan pada 26 Oktober tahun 1995.
“Tidak ada dokumen permohonan penerbitan sertifikat,” tegasnya.
Sebelumnya, saat sidang pemeriksaan lokasi,VoxNtt.com sempat meminta klarifikasi kepada salah satu staf BPN, namun tidak banyak berkomentar.
“Kami tidak berani komentar langsung ke Kepala BPN saja,” ujar salah satu staf BPN Kabupaten Kupang, pada 6 November lalu.
Diketahui, sidang pada Senin 9 November di Kantor PTUN Kupang dipimpin oleh Hakim Ketua Yakno Masdin SH. MH, serta Hakim Anggota Harimurti Kridalaksana, SH dan Harsyah Mahdi, SH.
Sedangkan, Kepala BPN Kabupaten Kupang tidak hadir dalam sidang tersebut. Ia diwakili oleh Silvester Siu, SH, Putu Eka Gerbangtara, SH dan Maret Kurnia, SH.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin 16 Nobember 2020 mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba