Mbay, Vox NTT-Prahara sengketa tanah antara Markus Usu dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo sepertinya bakal berbuntut panjang. Tanah itu berlokasi di Guru Aga, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Bermula dari keputusan Pemerintah Kabupaten Nagekeo menghibahkan tanah itu kepada Polisi pada 18 Mei 2017 lalu, kini pihak Markus Usu berbalik mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Ngada di Bajawa.
Ini adalah buntut dari upaya negosiasi pemerintah kepada Markus Usu pada Senin, 16 November 2020, saat pemerintah menggelar rapat tertutup di ruang kerja Wakil Bupati Nagekeo. Rapat tertutup itu dipimpin oleh Bupati Nagekeo bersama Kapolres dan pemangku adat Suku Dhawe yang dihadiri oleh Lukas Mbulang.
Pada kesempatan itu, Markus Usu menolak mentah-mentah tawaran pemerintah agar dia dan keluarganya dapat segera meninggalkan tanah yang telah terdaftar sebagai aset daerah itu.
Sehari setelah pertemuan itu, pihak Kepolisian Resort Nagekeo kemudian memasang dua plang papan informasi bahwa tanah yang disengketakan itu kini telah dikuasai polisi. Tanah itu akan dugunakan untuk membangun gedung Kantor Polres Nagekeo.
Pada plang pengumuman, polisi juga menyertakan nomor seri sertifikat hak guna pakai bernomor 24.17.01.01.4.00 10 4, seluas 25.320 M².
Bersitegang antara keluarga Markus Usu dengan polisi mewarnai aktivitas polisi saat melakukan pemasangan plang.
Seorang wanita berambut pirang tampak marah – marah dan histeris ketika plang keterangan tanah mulai ditanam polisi.
Dia diketahui bernama Ovind Usu (20), salah satu anak perempuan Markus Usu, yang merupakan seorang mahasiswi semester V Universitas Cendana Kupang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Tidak jauh darinya, berdiri juga seorang wanita berambut pirang dengan sebatang rokok di tangan. Dia juga tampak geram melihat aktivitas polisi.
Wanita itu diketahui bernama Megawati (30), seorang PSK yang mendiami kost milik Markus. Meski begitu, teman Megawati, Aci (30) tidak terlalu sibuk dengan keributan itu. Dia memilih berdiam diri di dalam kamar kos sambil merias diri.
Selama ini, selain rumah Markus Usu, di atas tanah itu berdiri juga dua bangunan berupa satu unit rumah semi permanen dan satu lokasi kos-kosan dengan lima kamar yang didiami oleh lima orang wanita paruh baya.
Penghuni kos ini diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Mbay, ibu kota Kabupaten Nagekeo.
Kembali kepersoalan tanah, Pemerintah Kabupaten Nagekeo sebenarnya telah menempuh cara-cara elegan dengan melakukan pendekatan secara budaya ke Markus Usu.
Hal itu agar Markus dan keluarganya secara baik-baik dapat meninggalkan lokasi tanah yang telah bersertifikat dan telah terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Pemerintah menjamin akan memperhatikan kehidupan Markus dan keluarga seperti menyediakan rumah layak huni dan atau memberikan lahan pengganti untuk keluarga itu bila kelak oolisi hendak mulai menggunakan tanah itu.
Namun, Markus bersikukuh enggan beranjak sesuai permintaan Pemda Nagekeo. Bahkan, di hari yang sama, melalui kuasa hukumnya dari Persatuan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Surya NTT, Markus mengaku telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bajawa meski dia enggan membeberkan nomor registrasi pengajuan gugatan dimaksud.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak Polres Nagekeo, Markus dan keluarga diberikan waktu selambat-lambatnya tanggal 1 Desember 2020 untuk mengosongkan lahan itu.
Namun, empat orang pengacara dari PLBH Surya NTT membalas surat itu dengan perihal meminta Polres Nagekeo mencabut kembali surat permohonan untuk mengosongkan lokasi tanah bahkan dengan menyebut polisi tak punya hak dan wewenang menerbitkan perintah itu.
Berdasarkan keterangan Markus, dia merupakan pemilik sah dari tanah itu yang diperoleh dari orang tua mereka.
Keyakinan akan kepemilikan sah atas tanah itu berdasarkan bukti sebuah buku hijau yang diterbitkan tahun 1994 dan ditandatangani oleh Thobias Dhae, Kepala Desa Danga saat itu.
Selain buku hijau, Markus juga mengantongi surat keterangan tanah yang diterbitkan pada tahun 1999 yang ditandatangani oleh Camat Aesesa dan Lurah Danga.
Dalam surat keterangan tanah itu, lokasi tanah itu tertera sebuah keterangan dengan batas utara jalan negara – selatan rumah Agus Kabut – barat dengan jalan dan timur dengan kali mati. Luasnya diperkirakan satu hektare lebih.
Sementara, Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai mengatakan rencana pembangunan gedung kantor Polres Nagekeo telah masuk dalam daftar penggunaan anggaran pendapat dan belanja negara (APBN) tahun 2021. Anggaran pembangunan gedung kantor Polres Nagekeo sebesar Rp6 Miliar lebih.
“Kita tetap akan melakukan proses pembangunan kantor Polres Nagekeo. Kalau pihak Markus Usu keberatan, silahkan menggugat ke pengadilan namun proses pembangunan akan terus berjalan,” kata Hendrik Fai.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba
Berikut foto-fotonya: