Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi TTU Mulai Disidangkan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi TTU Mulai Disidangkan

By Redaksi19 November 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat saat hendak dibawa untuk ditahan di rutan Kefamenanu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejari TTU beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Y.Teddy Windiartono, SH, MHum.

Sidang tersebut menghadirkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat sebagai terdakwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/11/2020).

Noven menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/11/2020) dan Kamis (26/11/2020).

Sidang tersebut, kata dia, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Tidak ada eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri TTU menetapkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Akibat perbuatan keduanya, ada dugaan kerugian negara hingga mencapai Rp500 juta.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manusasi Kejari TTU
Previous ArticleHingga Pertengahan November, Capaian PAD Distan TTU Baru 61 Persen
Next Article Bakal Gelar Seminar, KPCPEN dan Pemkab TTU Dorong Pemulihan Ekonomi

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.