Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi TTU Mulai Disidangkan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manusasi TTU Mulai Disidangkan

By Redaksi19 November 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat saat hendak dibawa untuk ditahan di rutan Kefamenanu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejari TTU beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Y.Teddy Windiartono, SH, MHum.

Sidang tersebut menghadirkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat sebagai terdakwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/11/2020).

Noven menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/11/2020) dan Kamis (26/11/2020).

Sidang tersebut, kata dia, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Tidak ada eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri TTU menetapkan Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Akibat perbuatan keduanya, ada dugaan kerugian negara hingga mencapai Rp500 juta.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manusasi Kejari TTU
Previous ArticleHingga Pertengahan November, Capaian PAD Distan TTU Baru 61 Persen
Next Article Bakal Gelar Seminar, KPCPEN dan Pemkab TTU Dorong Pemulihan Ekonomi

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.