Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terbitkan IUP, Kelompok Diaspora Manggarai Raya Kecam Sikap Arogansi Pemprov NTT
NTT NEWS

Terbitkan IUP, Kelompok Diaspora Manggarai Raya Kecam Sikap Arogansi Pemprov NTT

By Redaksi28 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lokasi pemboran mangan milik PT Arumbai Mangan Bekti di Lingko Neni. Foto diambil Kamis 16 April 2020 sore (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT- Kelompok Diaspora Manggarai Raya mengecam sikap arogansi Pemerintah Provinsi NTT di balik penerbitan Izin Usaha Produksi (IUP) batu gamping kepada PT Istindo Mitra Manggarai.

Diketahui, IUP tambang batu gamping yang berlokasi di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur itu telah ditandatangani, Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Meski Ada Penolakan, IUP Tambang di Matim Resmi Ditandatangani

“Mengecam arogansi Pemerintah Provinsi Nusa Teanggara Timur yang mengabaikan suara penolakan pemberian izin tambang yang dilakukan oleh masyarakat Manggarai, LSM
dan terutama oleh Gereja Manggarai,” ujar Koordinator Diaspora Manggarai Raya, Flory Santosa Nggagur, dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (28/11/2020).

Flory menyayangkan adanya sikap tidak peduli terhadap arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Padahal dengan jelas meminta untuk dilakukan koordinasi dengan beberapa Kementerian terkait, serta melakukan studi yang komprehensif terkait usaha tambang batu gamping dan pabrik semen sebelum diberikan izin, baik tambang maupun pabrik semen.

Dengan diterbikannya IUP ini, maka menurut Flory secara nyata Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembangkangan terhadap rencana Pemerintah Pusat yang akan mengembangkan pariwisata sebagai lokomotif pembangunan ekonomi di Pulau Flores.

Padahal, kata dia, di sekitar lokasi tambang yang diberikan IUP ini terdapat beberapa destinasi wisata potensial yang pengembangannya akan terganggu dengan kehadiran tambang.

Flory juga menyayangkan sikap dan prilaku pejabat yang menutup mata akan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi dan potensial akan semakin massif serta potensi kerusakan tatanan sosial dan budaya masyarakat terdampak.

Tidak hanya itu, ia juga menyayangkan sikap tim peneliti AMDAL yang tidak obyektif dan tidak profesional karena
mengabaikan realitas potensi pertanian di lokasi rencana tambang.

Rekomendasi AMDAL pun diberikan pada saat tim Badan Geologi sedang melakukan penyelidikan kawasan
karts di lokasi rencana tambang. (VoN)

Lingko Lolok Manggarai Matim
Previous ArticleSoal Jalan di Matani, Deasy Ballo: Anggaran Sudah Dibahas, Hotmiks Tahun 2021
Next Article Jalan Hotmiks di Matani Dianggarkan Tahun 2021

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.