Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sempat Buron, Satreskrim Polres Nagekeo Bekuk Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
HUKUM DAN KEAMANAN

Sempat Buron, Satreskrim Polres Nagekeo Bekuk Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

By Redaksi2 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polisi saat menggelandang FAS (19) menuju sel tahanan di Mapolsek Aesesa, Selasa (01/12) (Foto: Patrick/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Satreskrim Polres Nagekeo akhirnya berhasil membekuk FAS (19), terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Agustus 2020 lalu.

Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai, Selasa (02/12/2020), mengatakan terduga pelaku dilaporkan setelah diketahui berulang kali menggauli korban di tempat yang berbeda beda pula.

Sejak keluarga korban melaporkan dugaan kasus ini pada 30 November lalu, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagekeo terus memburu terduga pelaku. Polisi juga menetapkan terduga pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berkat kerja sama apik lintas Polisi, terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Ende, pada 1 Desember 2020, kemarin sekitar pukul 10.00 waktu setempat.

Menurut Kapolres Hendrik, FAS diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan terhadap DS (13), seorang pelajar di salah satu sekolah di Mbay, ibu kota Kabupaten Nagekeo.

Kasus ini mulai diketahui keluarga pada akhir Agustus 2020, hingga akhirnya diadukan ke pihak Kepolisian.

Setelah ditangkap, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Aesesa untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Polisi juga akan segera memeriksa terduga pelaku guna mendapat informasi lebih lanjut.

Disaksikan VoxNtt.com, saat terduga pelaku digelandang menuju Mapolsek Aesesa, beberapa pemuda diduga berasal dari keluarga korban sempat berupaya menganiaya terduga pelaku dengan melayangkan pukulan ke wajahnya.

Namun, sejumlah anggota Polisi yang mengawal terduga pelaku berhasil mengamankannya dari amukan warga yang geram itu.

Menurut Polisi, perbuatan FAS disebut bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara, sebelum memasuki sel tahanan, kepada VoxNtt.com, FAS mengaku menyesali perbuatannya. Kata dia, sebelum dituduh melakukan pemerkosaan, antara FAS dan DS memang terjalin hubungan percintaan. Selama menjadi buronan Polisi, FAS mengaku kerap menghubungi DS melalui sambungan telepon.

“Kami memang pacaran kaka,” kata FAS.

Sedangkan, berdasarkan pantauan VoxNtt.com, FAS terlihat rileks dan santai saat berada di dalam sel tahanan.

Sesekali dia mengumbar senyum dan mengaku akan siap menanggung semua perbuatannya.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo Polres Nagekeo Polsek Aesesa
Previous ArticleTak Terima Rekam Medis Pasien Covid-19, Keluarga Almarhumah Endang Giri Adukan RS Leona Kupang ke DPRD
Next Article Pembina Hipmmabar Dukung Kejati NTT Bongkar Sengketa Tanah di Labuan Bajo

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.