Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Usut Dugaan Korupsi Benih Bawang di Malaka, KPK akan Koordinasi dan Supervisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Usut Dugaan Korupsi Benih Bawang di Malaka, KPK akan Koordinasi dan Supervisi

By Redaksi14 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bawang merah hasil produksi petani Malaka (Foto: Frido Raebesi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT – Proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT) tahun anggaran 2018 terus berlanjut.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan melakukan koordinasi dan supervisi terkait dengan penyelesaian perkara tersebut.

Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyelesaian perkara tersebut nanti tetap dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Tetapi KPK juga akan melakukan koordinasi dan supervisi terkait dengan penyelesaian perkara tersebut.

“Kamis (10/12/2020), bertempat di Kejati NTT, KPK melalui unit Koordinator Wilayah melakukan koordinasi penanganan perkara di antaranya dengan melakukan gelar perkara bersama terkait perkara dugaan TPK pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka NTT Tahun Anggaran 2018,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020), sebagaimana dilansir Sindonews.com.

Ali mengaku KPK melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Polda, Kejati NTT, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung BPKP dan juga dihadiri ahli teknis dan tim pengawasan Kejaksaan Agung.

Dari gelar perkara disepakati bahwa para pihak terkait dalam perkara dimaksud yang memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 atau 3 UU Tipikor akan menjadi prioritas untuk diselesaikan. 

“Penyidik akan segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati NTT,” terang Ali.

Menurut dia, koordinasi ini untuk menguatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di wilayah NTT. (VoN)

Malaka
Previous ArticleWela Bajo Hotel dan La Bajo Coffee Tawarkan Sensasi Fasilitas dan Cita Rasa Kopi Flores
Next Article Maya Gustina: Kalau Ada Oknum Kami yang Korupsi Silakan Lapor Lewat WBS BPOM

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.