Kefamenanu, Vox NTT-Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara berhasil meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB.
Raihan prestasi dari Pengadilan yang dipimpin oleh I Putu Suyoga itu resmi diserahkan dalam acara yang digelar secara virtual, Senin (21/12/2020).
Ketua PN Kefamenanu I Putu Suyoga kepada wartawan usai kegiatan penyerahan mengungkapkan, PN Kefamenanu menjadi satu-satunya Pengadilan Negeri yang berada di bawah Pengadilan Tinggi NTT yang meraih penghargaan WBK dari Kemenpan-RB.
Suyoga mengisahkan, penghargaan tersebut merupakan buah dari kerja keras yang telah dilakukan sejak tahun 2019. Di mana pada bulan Februari 2019, pihaknya sudah mulai bekerja keras untuk membangun zona integritas.
Namun pada tahun 2019 PN Kefamenanu gagal meraih predikat WBK.
Berkaca dari kegagalan tersebut, I Putu Suyoga dan keluarga besar PN Kefamenanu terus melakukan pembenahan dan meningkatkan mutu pelayanan hingga akhirnya berhasil meraih predikat WBK tahun ini.
“Dengan komitmen yang tinggi,kerja sama dan tulus ikhlas untuk bekerja dan melayani di kantor maka pada tahun 2020 ini kami berhasil meraih predikat WBK,” tuturnya.
“Ini merupakan suatu apresiasi yang sungguh sangat membahagiakan bagi kami karena bertepatan dengan bulan Desember ini kita anggap sebagai kado natal di tahun 2020 ini,” pungkasnya.
Suyoga menambahkan, meski sudah meraih predikat WBK, itu tidak berarti pihaknya akan mengurangi mutu pelayanan.
Namun dengan penghargaan tersebut, PN Kefamenanu akan terus meningkatkan mutu pelayanan. Termasuk meningkatkan budaya anti korupsi kolusi dan nepotisme.
Sehingga selain kualitas pelayanan kepada masyarakat jauh lebih baik, juga predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) bisa diperoleh pada tahun ini.
“Setelah meraih predikat WBK ini, kami akan berusaha untuk bisa meraih WBBM, ini tentunya level tingkatannya maupun kesulitannya tentu lebih tinggi dari untuk meraih WBK,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba