Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Tanah Keranga Labuan Bajo, Publik Tunggu  Janji  “Kado” Tahun Baru dari Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Tanah Keranga Labuan Bajo, Publik Tunggu  Janji  “Kado” Tahun Baru dari Kejati NTT

By Redaksi3 Januari 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yosef Sampurna Nggarang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pembina Himpunan Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta Yosef Sampurna Nggarang menyatakan, publik masih menunggu janji “kado” tahun baru 2021 dari Kejaksaan Tinggi NTT dalam pengusutan kasus sengketa tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

“‘Kado’ awal tahun itu tak lain janji dari pihak Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasipenkum Abdul Hakim di Kupang 22 Desember 2020,” kata Nggarang dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (03/01/2021).

Abdul Hakim, kata dia, menerangkan ke awak media bahwa penetapan tersangka terkait peralihan aset Pemda Mabar seluas kurang lebih 30 hektar (ha) pada bulan Januari 2021. 

Publik lantas menunggu realisasi dari pernyataan ini.

Nggarang menjelaskan, kasus lahan Pemda 30Ha yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo/Keranga diusut oleh Kejati NTT sejak September 2019. Saat ini masih dalam tahapan penyidikan dan sudah memeriksa 100 lebih saksi. 

Ia menyebut, di antara 100 lebih saksi itu terdapat nama- nama besar, seperti  Bupati Mabar dan pihak Ayana Hotel.

Terkait pemeriksaan Ayana Hotel ini publik tentu saja mengetahui bahwa sudah terjadi pengalihan hak atas tiga bidang tanah seluas 3 Ha (3 Sertifikat) dari tiga oknum, yakni HS, S, dan S di bagian barat lokasi.

Kemudian bidang tanah yang diklaim oleh AH dengan luas kurang lebih 3 Ha yang masih dalam proses pengajuan sertifikat di BPN Mabar.

Menurut Nggarang,  bidang tanah yang mereka klaim masuk dalam lahan Pemda Mabar. 

“Jadi wajar kalau  pihak penyidik memeriksa pihak Ayana, karena mereka yang membeli lahan tersebut,” imbuh  Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) itu.

Ia kembali mengingatkan pemeriksaan pihak Ayana Hotel berkaitan dengan peralihan hak atas bidang tanah. 

Nggarang menyatakan, lahan yang dibeli oleh pihak Ayana Hotel, sejauh ini belum ada bangunan hotel. 

“Ini sekaligus meluruskan agar tidak bias terkait pemberitaan salah satu media, ‘Hotel Ayana di Labuan Bajo Dibangun di Atas Tanah Negara 30 Ha’. Itu tidak benar,” tegasnya.

“Yang publik tahu, Ayana hanya memiliki satu hotel di Labuan Bajo dan terletak di obyek yang berbeda, jauh dari lokasi lahan 30 Ha milik Pemda Mabar,” imbuh Nggarang. 

Ia menambahkan, di lahan seluas 30 Ha itu sudah terbit 6 sertifikat. Menurut pengakuan beberapa orang pembeli, kata dia, mereka sudah menyerahkan sertifikat ke penyidik. 

Penyerahan sertifikat ke penyidik ini harus diapresiasi.  Para pembeli tersebut tentu saja beritikad baik dan secara tidak langsung mendukung Langkah Kejati NTT untuk mengusut persoalan tanah Keranga. 

Ia mengatakan, publik pun dari awal sangat mendukung langkah yang dijalankan oleh penyidik Kejati NTT. Publik berharap pada Kejaksaan untuk mengusut tuntas sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo yang sudah seperti “virus” selama bertahun- tahun, tanpa bisa dicegah. 

Kehadiran Kejati NTT di Labuan Bajo dengan mengusut pengalihan aset Pemda Mabar sebagai pintu masuk, tidak sekadar untuk mengembalikan lahan 30 Ha sebagai aset Pemda, tetapi ada poin penting lainnya, yaknimemberi efek jera kepada semua pelaku yang terlibat, kepastian hukum dan tidak kalah penting adalah kepastian investasi. 

Dengan begitu, proses hukum tidak hanya untuk menemukan keadilan, tetapi asas manfaat bagi publik yaitu tersedianya lapangan kerja untuk masyarakat. 

“Jadi orang NTT tidak perlu lagi jadi TKI ke luar negeri atau pergi merantau jauh untuk mencari kerja,” kata Nggarang.

“Sekali lagi, dukungan, harapan publik kepada Kejaksaan begitu besar. Semoga Kejaksaan bisa merealisasikan janjinya menyelesaikan persoalan tanah dan memberantas mafia tanah di Labuan Bajo. Publik menunggu, agar segera realisasikan janji penetapan tersangka bulan Januari 2020 dan itu akan menjadi ‘kado’ yang istimewa untuk rakyat NTT,” tutup dia. 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kejati NTT
Previous ArticleKisruh Helikopter Wisatawan Mendarat di Wae Rebo, BOPLBF: Izin Penerbangan dan Pendaratan Bukan pada Kami
Next Article 333 THL Diberhentikan, Pemkab Matim: yang Tidak Dipanggil, Itu yang Dirasionalisasi

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.