Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»333 THL Diberhentikan, Pemkab Matim: yang Tidak Dipanggil, Itu yang Dirasionalisasi
VOX GURU

333 THL Diberhentikan, Pemkab Matim: yang Tidak Dipanggil, Itu yang Dirasionalisasi

By Redaksi3 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis Kominfo Manggarai Timur, Bonifasius Sai. (Foto: Ist.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sebanyak 333 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) diberhentikan pada tahun anggaran 2021 ini.

Rencana rasionalisasi pemberhentian THL di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Bupati Agas Andreas melalui surat bernomor Organ.065/614/X/2020 pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu.

Per tahun anggaran 2021 secara resmi  Bupati Agas memberhentikan 333 THL melalui pimpinan OPD masing-masing.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Matim, Bonifasius Sai, menjelaskan untuk tahun 2020 kontraknya berakhir 31 Desember lalu.

Ia kembali mengingatkan, pemberhentian THL di lingkup Pemerintah Kabupaten Matim merupakan kewenangan pimpinan OPD.

Setiap tahun pimpinan OPD tentu saja melakukan evaluasi terhadap semua THL, apakah dilakukan perpanjangan kontrak kerja atau melakukan kontrak kerja baru untuk tahun 2021. 

“Untuk tahun 2021 ini, yang tidak dipanggil itu yang dirasionalisasikan,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Matim itu kepada VoxNtt.com, Sabtu (02/01/2021) malam.

Dikatakan, perpanjangan kontrak tahun 2021 sangat tergantung dari hasil evaluasi  dari pimpinan OPD.

“Pada tahun 2021 ini sudah pasti bahwa THL dirumahkan sebanyak 333 orang tersebar di OPD dan  pemerintah telah menyiapkan  bantuan modal usaha sebesar Rp15 .000.000 per orang,” kata Boni.

Boni menambahkan, pemberhentian THL di tahun 2021 ini selain karena kekurangan transfer dana alokasi umum (DAU),  juga berdasarkan analisis-analisis jabatan dan beban kerja.

Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba

Bosda Guru Bosda guru THL Manggarai Timur Matim THL
Previous ArticleKasus Tanah Keranga Labuan Bajo, Publik Tunggu  Janji  “Kado” Tahun Baru dari Kejati NTT
Next Article Pentingnya Peran Orangtua Selama Proses Belajar Daring

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Benteng Jawa–Bawe, Sindir Minimnya Perhatian Pemerintah

3 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.