Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»333 THL Diberhentikan, Pemkab Matim: yang Tidak Dipanggil, Itu yang Dirasionalisasi
VOX GURU

333 THL Diberhentikan, Pemkab Matim: yang Tidak Dipanggil, Itu yang Dirasionalisasi

By Redaksi3 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis Kominfo Manggarai Timur, Bonifasius Sai. (Foto: Ist.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sebanyak 333 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) diberhentikan pada tahun anggaran 2021 ini.

Rencana rasionalisasi pemberhentian THL di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Bupati Agas Andreas melalui surat bernomor Organ.065/614/X/2020 pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu.

Per tahun anggaran 2021 secara resmi  Bupati Agas memberhentikan 333 THL melalui pimpinan OPD masing-masing.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Matim, Bonifasius Sai, menjelaskan untuk tahun 2020 kontraknya berakhir 31 Desember lalu.

Ia kembali mengingatkan, pemberhentian THL di lingkup Pemerintah Kabupaten Matim merupakan kewenangan pimpinan OPD.

Setiap tahun pimpinan OPD tentu saja melakukan evaluasi terhadap semua THL, apakah dilakukan perpanjangan kontrak kerja atau melakukan kontrak kerja baru untuk tahun 2021. 

“Untuk tahun 2021 ini, yang tidak dipanggil itu yang dirasionalisasikan,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Matim itu kepada VoxNtt.com, Sabtu (02/01/2021) malam.

Dikatakan, perpanjangan kontrak tahun 2021 sangat tergantung dari hasil evaluasi  dari pimpinan OPD.

“Pada tahun 2021 ini sudah pasti bahwa THL dirumahkan sebanyak 333 orang tersebar di OPD dan  pemerintah telah menyiapkan  bantuan modal usaha sebesar Rp15 .000.000 per orang,” kata Boni.

Boni menambahkan, pemberhentian THL di tahun 2021 ini selain karena kekurangan transfer dana alokasi umum (DAU),  juga berdasarkan analisis-analisis jabatan dan beban kerja.

Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba

Bosda Guru Bosda guru THL Manggarai Timur Matim THL
Previous ArticleKasus Tanah Keranga Labuan Bajo, Publik Tunggu  Janji  “Kado” Tahun Baru dari Kejati NTT
Next Article Pentingnya Peran Orangtua Selama Proses Belajar Daring

Related Posts

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Kejaksaan Manggarai Akui Dampingi Proyek Hotmix Rp14,4 Miliar di Matim, Dugaan Material Ilegal Akan Diteruskan

29 Juli 2026

Proyek Hotmix Watu Cie-Deno Senilai Rp14 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal, Kontraktor dan Dinas PUPR Bungkam

28 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.