Kefamenanu,Vox NTT-Tim Buser Polres TTU berhasil membekuk Le Ray, terduga pelaku penganiayaan terhadap BWA, Rabu (06/01/2021).
Le Ray yang diduga menganiaya BWA di Rujab Bupati TTU, kontrakan Frids dan kebun milik Bupati Raymundus Sau Fernandes itu ditangkap di Desa Halibete, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu sekitar pukul 01.00 wita.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu(06/01/2021) membenarkan pihaknya berhasil membekuk Le Ray.
Kasat Sujud mengaku penangkapan tersebut juga berkat bantuan informasi yang diberikan oleh Bupati Raymundus Sau Fernandes.
“Semalam sebelum ditangkap itu yang bersangkutan sudah mau menyeberang ke wilayah Timor Leste,” tandasnya.
Kasat Sujud menjelaskan, saat ini terduga pelaku masih sementara menjalani pemeriksaan.
Sehingga untuk status tersangka belum ditetapkan. Namun ia memastikan terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah mengakui perbuatannya.
“Kemungkinan akan langsung ditahan (terduga pelaku),” tegasnya.
Baca: Mengaku Dianiaya dan Dilecehkan di Rujab Bupati, BWA Mengadu ke Polres TTU
Lebih lanjut Kasat Sujud menegaskan, saat ini untuk terduga pelaku baru disangkakan pasal penganiayaan.
Namun saat ini, jelas Kasat Sujud, masih memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait bisa tidak diterapkannya pasal pelecehan seksual.
“Kita masih dalami pemeriksaan dari saksi juga korban, apakah kita bisa pakai juga pasal pelecehan seksual atau hanya penganiayaan saja,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, BWA(32) warga kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU mengaku dianiaya oleh Le Ray.
BWA mengaku dianiaya dan dilecehkan secara seksual oleh Le Ray, warga Kelurahan Benpasi itu di 3 (tiga) lokasi berbeda, yakni di rumah kontrakan Frids di Pasar Baru kelurahan Benpasi, Rujab Bupati TTU dan Kebun milik Bupati Raymundus Sau Fernandes.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J