Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terduga Pelaku Penganiayaan di Rujab Bupati TTU Belum Bisa Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
HUKUM DAN KEAMANAN

Terduga Pelaku Penganiayaan di Rujab Bupati TTU Belum Bisa Dijerat Pasal Pelecehan Seksual

By Redaksi6 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Le Ray (mengenakan masker) terduga pelaku penganiayaan usai ditangkap dan dibawa ke Mapolres TTU, Rabu, 06 Januari 2020 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Tim Buser Polres TTU berhasil membekuk Le Ray, terduga pelaku penganiayaan terhadap BWA (32) di rumah jabatan bupati setempat, Rabu (06/01/2021).

Le Ray ditangkap di Desa Halibete, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Juga: Polres TTU Bekuk Terduga Penganiaya di Rujab Bupati

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam menyatakan, polisi belum bisa menjerat warga asal Kelurahan Benpasi itu dengan pasal pelecehan seksual.

AKP Sujud beralasan hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita masih dalami pemeriksaan dari saksi juga korban apakah kita bisa pakai juga pasal pelecehan seksual atau hanya penganiayaan saja,” ujarnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (06/01/2020).

Meski pasal pelecehan masih dalam kajian polisi, namun Kasat Sujud memastikan terduga pelaku bakal disangkakan pasal penganiayaan.

Kasat Sujud menjelaskan, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu,  ia memastikan terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah mengakui perbuatannya.

“Kemungkinan akan langsung ditahan (terduga pelaku),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, BWA, warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU mengaku dianiaya oleh Le Ray.

Baca Juga: Mengaku Dianiaya dan Dilecehkan di Rujab Bupati, BWA Mengadu ke Polres TTU

BWA mengaku dianiaya dan dilecehkan secara seksual oleh warga asal Kelurahan Benpasi itu di tiga lokasi berbeda.

Pertama, di rumah kontrakan Frids di Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, kedua, di rujab bupati TTU dan ketiga, di kebun milik Bupati Raymundus Sau Fernandes.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticlePolres TTU Bekuk Terduga Penganiaya di Rujab Bupati
Next Article Beri Bantuan Hukum, PN Ruteng Kerja Sama dengan LBH Manggarai Raya

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.