Kefamenanu, Vox NTT-Tim Buser Polres TTU berhasil membekuk Le Ray, terduga pelaku penganiayaan terhadap BWA (32) di rumah jabatan bupati setempat, Rabu (06/01/2021).
Le Ray ditangkap di Desa Halibete, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca Juga: Polres TTU Bekuk Terduga Penganiaya di Rujab Bupati
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam menyatakan, polisi belum bisa menjerat warga asal Kelurahan Benpasi itu dengan pasal pelecehan seksual.
AKP Sujud beralasan hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita masih dalami pemeriksaan dari saksi juga korban apakah kita bisa pakai juga pasal pelecehan seksual atau hanya penganiayaan saja,” ujarnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (06/01/2020).
Meski pasal pelecehan masih dalam kajian polisi, namun Kasat Sujud memastikan terduga pelaku bakal disangkakan pasal penganiayaan.
Kasat Sujud menjelaskan, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, ia memastikan terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah mengakui perbuatannya.
“Kemungkinan akan langsung ditahan (terduga pelaku),” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, BWA, warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU mengaku dianiaya oleh Le Ray.
Baca Juga: Mengaku Dianiaya dan Dilecehkan di Rujab Bupati, BWA Mengadu ke Polres TTU
BWA mengaku dianiaya dan dilecehkan secara seksual oleh warga asal Kelurahan Benpasi itu di tiga lokasi berbeda.
Pertama, di rumah kontrakan Frids di Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, kedua, di rujab bupati TTU dan ketiga, di kebun milik Bupati Raymundus Sau Fernandes.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba