Borong, Vox NTT- Seorang warga Rato Komba, Kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Laurensius Amin, mempertanyakan perkembangan penyelidikan atas laporan polisi terhadap dirinya.
Laurensius dilaporkan oleh pengurus Stasi Nanga Baras di Polsek Sambi Rampas pada tahun 2019 lalu.
Ia diduga melakukan penggelapan tanah milik Stasi Baras yang berlokasi di Lok Ntung, Kelurahan Nanga Baras.
Sejauh ini, Laurensius sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali.
“Saya telah dipanggil oleh polisi dari Kepolisian Sektor Sambi Rampas sebanyak dua kali,” kata Laurensius kepada awak media, Jumat (08/01/2021).
Dua panggilan polisi tersebut termuat dalam surat dengan nomor B/32/III/2019/Sek.S.Rampas pada tanggal 22 Maret 2019 dan surat dengan nomor B/39/IV/2019/Sek.S.Rampas pada 6 April 2019.
Ia menambahkan, dirinya tidak pernah dipanggil kembali oleh pihak kepolisian setelah diperiksa sebagai saksi pada 8 April 2019 lalu.
Sejauh ini, Laurensius mengakui bahwa dirinya tidak nyaman karena laporan polisi tersebut belum memiliki kepastian hukum.
“Saya merasa tidak nyaman, gelisah, dan malu karena dituduh mencuri tanah gereja,” ujar Laurensius.
Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Sambi Rampas Galus Keko menjelaskan, dua kali panggilan terhadap Laurensius tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi.
Galus mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh.
Hal itu karena ia harus berkoordinasi dengan polisi yang pernah menyelidiki laporan dugaan penggelapan tanah milik Stasi Baras tersebut.
“Saya akan menanyakan kepada teman yang melakukan mediasi pada saat itu,” pungkas Galus.
Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba