Kupang, Vox NTT – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap satu tersangka kasus dugaan jual beli aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat bernama Afrizal alias Unyil.
Unyil ditangkap di Bali, Jumat, 15 Januari 2021 kemarin. Usai ditangkap Unyil langsung dibawa di Kupang, Sabtu (16/01/2021).
Sebelumnya, Unyil masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif pada saat dipanggil tim penyidik Kejati NTT.
Baca Juga: DPO Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Tanah di Labuan Bajo Ditangkap di Bali
Unyil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, Kamis, 14 Januari 2021 lalu.
Saat tiba di Kupang, Unyil
langsung digiring ke Kantor Kejati NTT untuk diperiksa.
Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan pada Jumat, 15 Januari 2021 kemarin, tersangka Afrizal alias Unyil berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari tim tabur (tangkap buron) Kejati NTT.
Dalam penangkapan, timnya di-backup penuh oleh Kejati Bali dan tim tabur Kejaksaan Agung RI.
“Makanya, kemarin saya sampaikan pertama-tama saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan, bahwa saya sudah mengetahui posisi dari pada tersangka A alias Unyil,” katanya kepada wartawan, Sabtu siang.
Tersangka tegas dia, ditangkap di Kubu Anyar, Kutai, Bali. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT.
“Kemudian habis ini kita masukkan ke Rutan,” ujarnya.
Kata dia, peran dari tersangka Unyil ini sebagai mafia tanah.
“Dia termasuk bagian mafia tanah,” tegas Yulianto.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba