Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Satu Lagi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Keranga Tiba di Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Satu Lagi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Keranga Tiba di Kupang

By Redaksi16 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto saat diwawancarai awak media di Kantor Kejati NTT, Sabtu, 16 Januari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap satu tersangka kasus dugaan jual beli aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat bernama Afrizal alias Unyil.

Unyil ditangkap di Bali, Jumat, 15 Januari 2021 kemarin. Usai ditangkap Unyil langsung dibawa di Kupang, Sabtu (16/01/2021).

Sebelumnya, Unyil masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif pada saat dipanggil tim penyidik Kejati NTT.

Baca Juga: DPO Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Tanah di Labuan Bajo Ditangkap di Bali

Unyil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, Kamis, 14 Januari 2021 lalu.

Saat tiba di Kupang, Unyil
langsung digiring ke Kantor Kejati NTT untuk diperiksa.

Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan pada Jumat, 15 Januari 2021 kemarin, tersangka Afrizal alias Unyil berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari tim tabur (tangkap buron) Kejati NTT.

Dalam penangkapan, timnya di-backup penuh oleh Kejati Bali dan tim tabur Kejaksaan Agung RI.

“Makanya, kemarin saya sampaikan pertama-tama saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan, bahwa saya sudah mengetahui posisi dari pada tersangka A alias Unyil,” katanya kepada wartawan, Sabtu siang.

Tersangka tegas dia, ditangkap di Kubu Anyar, Kutai, Bali. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT.

“Kemudian habis ini kita masukkan ke Rutan,” ujarnya.

Kata dia, peran dari tersangka Unyil ini sebagai mafia tanah.

“Dia termasuk bagian mafia tanah,” tegas Yulianto.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Tanah Keranga
Previous Article69 Tenaga Kesehatan di Manggarai Terpapar Corona, Terbanyak di Dinkes dan Puskesmas Bangka Kenda
Next Article Kompak Indonesia Desak KPK Periksa Gubernur dan Bupati yang Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.