Kupang, Vox NTT – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Senin (18/01/2021).
Pemeriksaan ini merupakan proses lanjutan atas penyelidikan dugaan pengalihan aset lahan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Kasus ini ditaksasi negara mengalami kerugian sebesar 3 triliun.
Bupati Dula diperiksa sekitar pukul 10.00 hingga pukul 19.00 wita. Saat diperiksa ia didampingi kuasa hukumnya, Ali Antonius.
Bupati Dula kepada wartawan usai diperiksa penyidik Kejati NTT mengaku bahwa dirinya sedang memperjuangkan lahan tersebut menjadi lahan Pemda
“Kita sedang memperjuangkan lahan ini menjadi Pemda,” ujar Dula, singkat.
Kuasa Hukum Bupati Dula Ali Antonius mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya untuk mengambil keterangan sebagai saksi dan sebagai tersangka.
“Beliau tadi sudah diambil keterangan. Jadi, hari ini tadi dua kali pengambilan keterangan beliau sebagai saksi dan sebagai tersangka,” kata Antonius Ali kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap kliennya, Senin malam.
Ia mengatakan kliennya diajukan sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur. Ke-59 pertanyaan tersebut sudah dijawab dengan baik.
“Pertanyaannya hampir sama dengan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya,” pungkasnya.
Namun menurut dia, ada pertanyaan-pertanyaan tambahan menyangkut upaya kliennya terkait maksud, tujuan, hasrat maupun harapan agar tanah di Keranga, Labuan Bajo bisa menjadi aset daerah.
“Pak Bupati sangat mengapresiasi tindakan dari Kejaksaan Tinggi NTT dalam rangka memastikan tanah Karangan bisa menjadi aset daerah. Pak Bupati juga punya tujuan yang sama seperti itu,” kata Anton.
Terkait upaya hukum yang dilakukan atas penetapan tersangka kliennya, Anton mengatakan pasti akan dilakukan. Namun dirinya masih enggan menjelaskan upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan.
“Intinya pasti kami akan lakukan pada kesempatan pertama,” tandasnya.
Dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 14 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Sedangkan dua tersangka belum ditahan yaitu, Veronika Sukur yang terpapar Covid-19 dan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba
Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini…