Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Pengalihan Aset Tanah di Labuan Bajo

By Redaksi20 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka NF saat tiba di Kejati NTT, Rabu, 20 Januari 2021 (Foto: Vox NTT/Tarsi Salmon)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tersangka baru tersebut, yakni berinisial NF. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, Selasa, 19 Januari 2021 kemarin.

Hari ini, Rabu (20/01/2021), tersangka NF tiba di Kupang. Saat tiba di Kupang tersangka NF langsung digiring ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT untuk diperiksa.

Tampak NF mengenakan celana panjang hitam dan berbaju putih, serta menggunakan rompi tahanan saat memasuki Kantor Kejati NTT.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, NF merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat

Kata Abdul Hakim, peran tersangka NF dalam kasus tanah Labuan Bajo merupakan salah satu mafia tanah atau makelar tanah.

“Berdasarkan bukti permulaan yang dibutuhkan, sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan NF sebagai tersangka dari klaster mafia tanah,” kata Abdul kepada wartawan, Rabu siang.

Abdul mengatakan usai menjalani pemeriksaan kesehatan tersangka NF langsung ditahan.

Dengan penambahan NF, maka Kejati NTT telah menetapkan sebanyak 17 orang tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah di Labuan Bajo.

Dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini sudah 16 orang tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Sedangkan satu tersangka belum ditahan yakni, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleTekan Laju Angka Covid- 19, Polres Manggarai Gelar Patroli
Next Article PMKRI Ruteng Gelar MPAB di Kota Jajakan Labuan Bajo

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.