Kefamenanu, Vox NTT-Anggota Polsek Eban dan Buser Polres TTU melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Jumat (12/02/2021) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil megamankan empat orang yang diduga kuat sebagai bandar dan pemilik modal.
Keempat orang tersebut masing-masing MT (34) warga RT 10 RW 004 Kelurahan Benpasi, RT (30) warga Desa Noepesu, IR (22) warga Kelurahan Benpasi serta satu orang lainnya yang berinisial FT.
Selain empat orang tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai senila Rp6.013.000, meja, serta layar BG satu buah, bola tiga buah, serta karung plastik dan satu lembar kain panas.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penggerebekan aktivitas perjudian tersebut.
Saat ini keempat orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut telah ditahan di Polres TTU guna diproses lebih lanjut.
AKP Sujud menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi yang diperoleh anggota Polsek Eban bahwa akan ada aktivitas perjudian di rumah duka salah satu warga Desa Noepesu yang meninggal dunia.
Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Eban langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres TTU guna dilakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian.
Pada Jumat (12/02/2021) pukul 01.30 Wita dini hari, jelasnya, anggota Buser yang dipimpin KBO Reskrim Polres TTU tiba di Polsek Eban.
Kemudian bersama-sama dengan anggota Polsek Eban yang dipimpin langsung Kapolsek turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba