Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Tanah Keranga, Dua Orang Saksi Ditangkap di Rumah Pengacara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Tanah Keranga, Dua Orang Saksi Ditangkap di Rumah Pengacara

By Redaksi12 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim penyidik Kejati NTT saat menangkap dua saksi kasus tanah Labuan Bajo di Kupang, Kamis, 11 Februari 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pengusutan kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kejati NTT kembali menangkap dua saksi dalam kasus yang ditaksasi negara mengalami kerugian triliunan rupiah itu.

Kedua saksi ini ditangkap di rumah pengacara Antonius Ali di Kelurahan TDM, Kota Kupang, Kamis (11/02/2021) sore.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, saat ini penyidik kembali menangkap dua orang saksi yang berinisial ZD dan HF.

ZD dan HF ditangkap karena adanya dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Sudah ditangkap dan diamankan, sementara lagi diperiksa,” kata Abdul Hakim kepada wartawan.

Setelah dipriksa oleh tim penyidik Kejati NTT kata Abdul, kedua saksi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

“Iya setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan oleh penyidik,” ujarnya.

Saat ini Kejati NTT telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleMakna Valentine Day di Tengah Pandemi Covid-19
Next Article Gerebek Lokasi Judi, Anggota Polres TTU Amankan Uang dan Empat Terduga Pelaku

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.