Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Tanah Keranga, Dua Orang Saksi Ditangkap di Rumah Pengacara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Tanah Keranga, Dua Orang Saksi Ditangkap di Rumah Pengacara

By Redaksi12 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim penyidik Kejati NTT saat menangkap dua saksi kasus tanah Labuan Bajo di Kupang, Kamis, 11 Februari 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pengusutan kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kejati NTT kembali menangkap dua saksi dalam kasus yang ditaksasi negara mengalami kerugian triliunan rupiah itu.

Kedua saksi ini ditangkap di rumah pengacara Antonius Ali di Kelurahan TDM, Kota Kupang, Kamis (11/02/2021) sore.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, saat ini penyidik kembali menangkap dua orang saksi yang berinisial ZD dan HF.

ZD dan HF ditangkap karena adanya dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Sudah ditangkap dan diamankan, sementara lagi diperiksa,” kata Abdul Hakim kepada wartawan.

Setelah dipriksa oleh tim penyidik Kejati NTT kata Abdul, kedua saksi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

“Iya setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan oleh penyidik,” ujarnya.

Saat ini Kejati NTT telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Keranga Kota Kupang Lahan Keranga
Previous ArticleMakna Valentine Day di Tengah Pandemi Covid-19
Next Article Gerebek Lokasi Judi, Anggota Polres TTU Amankan Uang dan Empat Terduga Pelaku

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.