Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gerebek Lokasi Judi, Anggota Polres TTU Amankan Uang dan Empat Terduga Pelaku
HUKUM DAN KEAMANAN

Gerebek Lokasi Judi, Anggota Polres TTU Amankan Uang dan Empat Terduga Pelaku

By Redaksi12 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Buser Polres TTU dan Polsek Eban sementara mengumpulkan barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan aktivitas perjudian di Desa Noepesu, Jumat, 12 Februari 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Anggota Polsek Eban dan Buser Polres TTU melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Jumat (12/02/2021) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil megamankan empat orang yang diduga kuat sebagai bandar dan pemilik modal.

Keempat orang tersebut masing-masing MT (34) warga RT 10 RW 004 Kelurahan Benpasi, RT (30) warga Desa Noepesu, IR (22) warga Kelurahan Benpasi serta satu orang lainnya yang berinisial FT.

Selain empat orang tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai senila Rp6.013.000, meja, serta layar BG satu buah, bola tiga buah, serta karung plastik dan satu lembar kain panas.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penggerebekan aktivitas perjudian tersebut.

Saat ini keempat orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut telah ditahan di Polres TTU guna diproses lebih lanjut.

AKP Sujud menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi yang diperoleh anggota Polsek Eban bahwa akan ada aktivitas perjudian di rumah duka salah satu warga Desa Noepesu yang meninggal dunia.

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Eban langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres TTU guna dilakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian.

Pada Jumat (12/02/2021) pukul 01.30 Wita dini hari, jelasnya, anggota Buser yang dipimpin KBO Reskrim Polres TTU tiba di Polsek Eban.

Kemudian bersama-sama dengan anggota Polsek Eban yang dipimpin langsung Kapolsek turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleKasus Tanah Keranga, Dua Orang Saksi Ditangkap di Rumah Pengacara
Next Article Warga Mabar Meninggal Disambar Petir

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.