Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gerebek Lokasi Judi, Anggota Polres TTU Amankan Uang dan Empat Terduga Pelaku
HUKUM DAN KEAMANAN

Gerebek Lokasi Judi, Anggota Polres TTU Amankan Uang dan Empat Terduga Pelaku

By Redaksi12 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Buser Polres TTU dan Polsek Eban sementara mengumpulkan barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan aktivitas perjudian di Desa Noepesu, Jumat, 12 Februari 2021 (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Anggota Polsek Eban dan Buser Polres TTU melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Jumat (12/02/2021) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil megamankan empat orang yang diduga kuat sebagai bandar dan pemilik modal.

Keempat orang tersebut masing-masing MT (34) warga RT 10 RW 004 Kelurahan Benpasi, RT (30) warga Desa Noepesu, IR (22) warga Kelurahan Benpasi serta satu orang lainnya yang berinisial FT.

Selain empat orang tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai senila Rp6.013.000, meja, serta layar BG satu buah, bola tiga buah, serta karung plastik dan satu lembar kain panas.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penggerebekan aktivitas perjudian tersebut.

Saat ini keempat orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut telah ditahan di Polres TTU guna diproses lebih lanjut.

AKP Sujud menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi yang diperoleh anggota Polsek Eban bahwa akan ada aktivitas perjudian di rumah duka salah satu warga Desa Noepesu yang meninggal dunia.

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Eban langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres TTU guna dilakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian.

Pada Jumat (12/02/2021) pukul 01.30 Wita dini hari, jelasnya, anggota Buser yang dipimpin KBO Reskrim Polres TTU tiba di Polsek Eban.

Kemudian bersama-sama dengan anggota Polsek Eban yang dipimpin langsung Kapolsek turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticleKasus Tanah Keranga, Dua Orang Saksi Ditangkap di Rumah Pengacara
Next Article Warga Mabar Meninggal Disambar Petir

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.