Kupang, Vox NTT – Pengusutan kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kejati NTT kembali menangkap dua saksi dalam kasus yang ditaksasi negara mengalami kerugian triliunan rupiah itu.
Kedua saksi ini ditangkap di rumah pengacara Antonius Ali di Kelurahan TDM, Kota Kupang, Kamis (11/02/2021) sore.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, saat ini penyidik kembali menangkap dua orang saksi yang berinisial ZD dan HF.
ZD dan HF ditangkap karena adanya dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
“Sudah ditangkap dan diamankan, sementara lagi diperiksa,” kata Abdul Hakim kepada wartawan.
Setelah dipriksa oleh tim penyidik Kejati NTT kata Abdul, kedua saksi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.
“Iya setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan oleh penyidik,” ujarnya.
Saat ini Kejati NTT telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba