Oleh: Om Gege
Di laman Facebook, petani di kabupaten-kabupaten yang memiliki kawasan persawahan luas berteriak soal kelangkaan pupuk. Lazimnya petani, jarang berkesempatan melihat gambar besar yang melampaui keseharian hidupnya. Jadinya, distributor dan penyalur pupuk bersubsidi, kelembagaan yang mereka jumpai langsung saat berurusan dengan pupuk yang lagi-lagi dituding sebagai biang kerok.
Sejumlah petani yang memiliki kesadaran politis sedikit lebih baik cenderung mempersalahkan pemerintah kabupaten. Mereka menduga kelangkaan pupuk gara-gara ketidakbecusan Pemkab membangun komunikasi dengan pemerintah pusat.
Yang tidak petani tahu, masalah sebenarnya bisa saja terletak pada pemerintah pusat. Mereka kian tak berpikir ke sana sebab media massa dan jalur-jalur komunikasi publik Pempus kuat membangun citra semu kepada rakyat, bahwa di bawah kepemimpinan ‘orang baik’, Pempus jauh dari dosa. Jika ada persoalan kelangkaan pupuk, tentulah itu karena Pemkab yang tidak beres bekerja atau penyalur yang curang.
Memang, ketidakbecusan pemda sering jadi biang kerok kelangkaan pupuk. Salah satu mata rantai proses pengadaan pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung di dalam kelompok tani mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK). Berdasarkan RDKK yang terkumpul dari segenap Poktan di wilayahnya, Bupati mengajukan ke Gubernur, dan selanjutnya ke pemerintah pusat. Jika Pemkab tidak gencar memfasilitasi petani bergabung ke dalam poktan, maka sudah bisa dipastikan petani tersebut tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi. Begitu pula jika Pemkab tidak mengawal penyusunan RDKK, pengajuan ke Pempus bisa terlambat, jumlahnya kurang, atau bahkan tidak mengajukan sama sekali.
Di ranah hilir, kurangnnya kontrol Pemkab memberi kesempatan bagi distributor nakal untuk menyimpangkan alokasi pupuk bersubsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak, yaitu pelaku usaha tani yang mengusahakan lebih dari dua hektar lahan di setiap musim tanam.
Distributor dan penyalur memang paling mudah dipersalahkan. Pelanggaran oleh satu-dua pelaku melekatkan stigma dan prasangka kepada semua saja distributor dan penyalur. Apalagi mereka memang punya motif. Selisih antara harga pupuk bersubsidi dan non-subsidi merupakan disinsentif untuk berlaku sesuai ketentuan.
Akan tetapi, jangan pernah mengecilkan peran pemerintah pusat terhadap ‘mbili-mbolot*—nya problem pupuk.
Yang tidak banyak masyarakat ketahui – sebab tampaknya tidak ada upaya pemerintah menerangkan yang sebenarnya – adalah volume alokasi pupuk bersubsidi bukan ditentukan oleh rancangan kebutuhan yang petani ajukan dalam RDKK. Rancangan itu hanya berfungsi sebagai dasar ulusan pengajuan oleh Pemda.
Sejak dahulu, dan terus berlaku hingga Permentan yang terakhir (Permentan 29/2020 yang terbit Desember 2020), alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan empat hal, yaitu:
1) luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
2) usulah kebutuhan pupuk dari Pemda;
3) penyerapan pupuk bersubsidi dari tahun sebelumnya; dan
4) alokasi anggaran subsidi pupuk yang tersedia.
Faktor kedua, usulan kebutuhan pupuk dari Pemda yang merupakan penjumlahan RDKK petani di daerahnya adalah faktor pertimbangan terlemah.
Penentuan luas baku lahan sawah dan luas LP2B sejak dahulu selalu bermasalah. Lembaga-lembaga seperti Kementerian ATR/BPN, BPS dan Kementerian Pertanian memiliki data yang berbeda-beda. Perbedaan data inilah yang sering mengemuka sebagai perdebatan tentang impor pangan antara para pejabat tinggi negera. Perbedaan data ini juga memengaruhi besarnya alokasi subsidi.
Luas Baku Sawah 2019 misalnya, versi Kementan adalah 8,1 juta ha. Sementara versi Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI Nomor 339/2018 tanggal 8 Oktober 2018 adalah 7,1 juta ha.
Penetapan Luas Baku Sawah berpengaruh penting dalam penentuan alokasi pupuk bersubsidi. Pada 2018, volume alokasi pupuk berusbsidi masih 9,55 juta ton, dipengaruhi salah satunya oleh data luas baku sawah versi Kementan yang mengacu data 2013 milik BPS, 8,1 juta ha.
Pada 2019, acuan data luas baku sawa sudah menggunakan versi Kementerian ATR/BPN, 7,1 juta ha, berkonsekuensi alokasi pupuk subsidi turun menjadi 8,6 juta ton.
Pada tahap awal penyusunan APBN 2020, Kementan mengajukan alokasi subsidi pupuk sama seperti alokasi 2019. Namun Kemenkeu memblokir sekitar 2,17 juta ton dengan alasan sesuai validasi data lahan baku sawah dari Kementerian ATR. Untunglah, oleh kecaman dan desakan petani dan banyak pihak, pemerintah akhirnya kembali menaikkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 8,9 juta ton.
Data luas baku sawah bukan angka yang akurat. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengakui problem ini. Misalnya, menurut Menteri Sofyan, pada 2018 banyak kekurangan perhitungan karena banjir menyebabkan areal sawah terhitung sebagai badan air, bukan kawasan persawahan. Yah. Sudah tidak akurat sekalipun tetap juga dijadikan landasan yang lebih kuat dibandingkan pengajuan RDKK oleh petani itu sendiri.
Faktor paling menentukan jumlah pupuk bersubsidi adalah alokasi anggaran pemerintah. Kalau alokasi anggaran hanya cukup untuk 8 ton, maka sekalipun RDKK petani 30 ton dan perhitungan luas baku sawah dan LPPB 10, ton, pupuk yang bersubsidi tetap saja 8 ton.
Pada 2021 pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 25,27 triliun untuk subsidi pupuk. Pada harga existing, dana sebegitu menghasilkan 7,2 juta ton pupuk bersubsidi. Jumlah yang sangat rendah.
Untuk menaikkan volume pupuk bersubsidi, pemerintah menekan HPP – harga pembelian dari pabrik pupuk yang merupakan BUMN – sebesar 5%, menghasilkan penghematan Rp 2,45 triliun. Pemerintah juga menaikan harga jual ke petani (HET) sebesar Rp 300 – Rp 450 per kg (penghematan Rp 2,57 triliun).
Yang ketiga, pemerintah mengurangi komposisi NPK, dari formula NPK 15-15-15 menjadi NPK 15-10-12, sehingga menghasilkan efisiensi Rp 2,27 triliun. Dengan cara itu, tanpa menaikkan anggaran, volume pupuk bersubsidi 2021 bisa menjadi 9,05 ton.
Sebelumnya, pada pertengahan 2020 pemerintah juga mengeluarkan kebijakan harga gas khusus dari Perusahaan Gas Negara (BUMN) ke produsen pupuk, PT Pupuk Indonesia yang juga BUMN. Dengan kebijakan ini, pabrik pupuk dikenakan harga 6 dollar AS per MMBTU. Sebelum-sebelumnya sejumlah pabrik pupuk harus membeli gas seharga 7,45 dlar AS per MMBTU. Padahal harga gas dunia di bawah 5 dollar AS. Karena kontribusi harga gas dalam biaya produksi pupuk mencapai 70%, kebijakan harga khusus ini berdampak penurunan bia produksi hingga mencapai Rp 1.4 triliun.
Dipikir-pikir, Indonesia ini negeri yang aneh. PGN itu milik negara. PT Pupuk Indonesia milik Negara. PGN menjual gas mahal ke PT Pupuk Indonesia itu seperti istri minta bayar setiap kali suami makan di rumah. Sebagai catatan, subsidi harga gas sebagai mekanisme subsidi pupuk sudah pernah diterapkan pada era 1998 – 2005.
Akan tetapi, sekalipun volume pupuk bersubsidi sudah naik jadi 9,04 juta ton, jumlah itu tetap jauh dari mencukupi kebutuhan petani. Volume kebutuhan pupuk bersubsidi berdasarkan pengajuan petani (e-RDKK) 2021 adalah 23,4 juta ton. Jumlah yang dipenuhi pemerintah (9,04 juta ton) kurang dari separuhnya.
Inilah sebabnya, ketika petani datang ke distributor, jumlah pupuk yang mereka peroleh lebih kecil dari yang mereka ajukan di dalam RDKK. Penting diingat, penyusunan RDKK dilakukan di dalam musyawarah anggota Poktan, tetapi sebelum ditandatangani terlebih dahulu diperiksa oleh Penyuluh Pertanian agar pengajuan sesuai kebutuhan ril.
Persoalan jadi lebih pelik karena salah persepsi distributor tentang perubahan skema penyaluran.
Hal ini dialami Egi Taneo dan para petani muda di poktannya, Poktan Milenial, beranggotakan 10 petani muda yang menyewa lahan orang seluas total 30 ha untuk berbudidaya papaya di Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Dalam RDKK –semasa pengusulan— Egi dan kawan-kawannya mengajukan kebutuhan pupuk untuk setahun (dua musim tanam) total sebesar 3,5 ton urea (350 kg per orang untuk 3 ha lahan, 2MT), 0 ton SP36, 0 ton ZA, dan 7 ton NPK (700 kg per orang untuk 3 ha lahan, 2 MT).
Saat pupuk tiba di gudang distributor, Egi, cs. hendak membeli tetapi mereka ditolak dengan alasan tidak memiliki Kartu Petani. Mereka sudah mengajukan Kartu Petani tetapi menurut Petugas BPP prosesnya belum selesai. Dalam Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA 2021 yang merupakan keputusan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, anggota poktan yang belum memiliki Kartu Petani tetapi sudah terdaftar di dalam RDKK boleh menebus pupuk dengan menunjukkan KTP. Tetapi distributor bersikeras, harus kartu petani.
Egi, cs. kemudian mendatangani Badan Penyuluh Pertanian setempat. Sempat terjadi perdebatan keras ketika penyuluh menyatakan alokasi pupuk dikurangi hingga jumlah yang menurut Egi sama sekali tidak ada gunanya.
Setelah petani ngotot, disepakati pembuatan RDKK baru dan penyuluh menelepon distributor untuk memastikan Egi, dkk. mendapatkan hak mereka. Jumlah pupuk dalam RDKK baru itu tetap lebih sedikit namun tidak separah yang disampaikan sebelumnya. Poktan Milenial mendapat 2,7 ton urea dan 1,35 ton NPK.
Beruntunglah Poktan Milenial ngotot melakukan protes. Egi adalah mantan anggota LMND, organisasi pergerakan mahasiswa, jawaranya aksi protes. Tetapi siallah poktan lain. Mereka yang tidak protes hanya dijatah 75 kg Urea dan 100 kg NPK per hektar lahan.
Pembatasan alokasi pupuk bersubsidi dari pusat jarang secara terus terang disampaikan pemerintah. Kompas.com (10/1/2021) memberitakan respon Mentan Syahrul Yasin Limpo atas kelangkaan pupuk. Lagi-lagi ia melempar kesalahan ke penyalur. “Kalau ada agen main-main laporkan sama saya, saya berhentikan,” katanya.
Huadeh. Betapa kacau negeri ini. Kelangkaan pupuk di bawah, kelangkaan kejujuran di puncak sana.
*Mbili-mbolot (Manggarai) = yang lebih kusut dari karut-marut.