Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pekerja CV Oase Diminta Datang ke Kantor Disnakertrans Matim
Regional NTT

Pekerja CV Oase Diminta Datang ke Kantor Disnakertrans Matim

By Redaksi17 Februari 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Nakertrans Matim, Aufridus Jahang (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Para pekerja CV Oase diminta untuk datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur (Disnakertrans Matim).

Sejumlah pekerja dilaporkan tidak dibayarkan upahnya setelah mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan Benteng Jawa-Heret-Bawe (Segmen: Wae Nenda-Kp Bawe) di Kecamatan Lamba Leda.

“Saya meminta kepada perwakilan para tenaga kerja untuk segera datang ke Kantor Dinas Nakertrans di Borong untuk bisa bicara, agar bisa menyelesaikan persoalan dari kedua belah pihak,” kata Kepala Dinas Nakertrans Matim, Aufridus Jahang, melalui telepon, Rabu (17/02/2021).

Ia mengatakan, jika upah buruh atau para pekerja belum dibayar, maka kontraktor mestinya segera memikirkan kewajibannya.

Disnakertrans Matim sendiri nanti akan mempertemukan para kontraktor dengan para buruh atau tenaga kerja.

“Kami panggil dulu masing-masing. Mereka atau para pekerja sudah melaksanakan pekerjaan, lalu hak mereka, upahnya harus dibayar,” imbuh Aufridus.

Ia pun memastikan polemik upah pekerja tersebut tidak bakal sampai ke ranah hukum. Sebab, kontraktok wajib membayar saat dimediasi oleh Disnakertrans Matim.

Dalam proses mediasi nanti, kata dia, juga harus dibuatkan surat pernyataan untuk membayar.

“Kecuali langkah terakhir kalau kontraktornya tidak membayar, itu lain ceritanya,” pungkas Aufridus.

“Masalah-masalah seperti ini sebelumnya, selama saya di sini, saya berhasil menyelesaikan semuanya,” sambung dia.

Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba

Disnakertrans Matim Manggarai Timur Matim
Previous ArticlePengawasan Proyek di Matim Dinilai Sangat Rendah
Next Article Yosef Tote Diperiksa Kejari Manggarai

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.