Kupang, VoxNtt. Com – Ali Antonius, Pengacara mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/02/2021).
Pengacara kondang Kota Kupang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD, dalam sidang praperadilan terhadap Agustinus Ch Dula, pekan lalu.
Sebelumnya, HF dan ZD ditangkap di rumah pengacara, Ali Antonius, Kamis, 11 Februari 2021, lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan prapradilan Bupati Mabar.
Setelah ditangkap, keduanya digiring ke Kejati NTT untuk diperiksa. Usai diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Kupang.
Pantauan VoxNtt.com, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ali Antonius terdahulu melakukan rapid test oleh tenaga medis.
Usai di rapid test ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Sementara Agustinus Ch Dula didampingi pengacara Frans Tulung. Ia belum diperiksa.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan tersebut.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Irvan K