Kupang, VoxNtt.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak upaya praperadilan yang dilakukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Hakim tunggal, Ana Agung Oka Gde Mahardika menyatakan menolak pra peradilan yang diajukan mantan Bupati Mabar.
“Dengan ini diputuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim PN Kupang, Ana Agung Oka Gde Mahardika saat membacakan putusan praperadilan mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla dilansir nttterkini, Kamis, (18/02/2021).
Hakim menyebut alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, bukan menjadi ruang lingkup praperadilan, karena sudah masuk dalam pokok perkara yang disangkakan.
“Terkait alat dan barang bukti yang diajukan, bukan menjadi kewenangan praperadilan, karena sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.
Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla mengajukan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 14 Januari 2021 lalu, terkait kasus lahan Labuan Bajo seluas 30 hektare.
Dalam dalilnya disebutkan lahan 30 ha itu merupakan aset Pemda Manggarai Barat, sehingga penetapan tersangka kepada Mantan Bupati Mabar dinilai tidak tepat dan harus dibatalkan.
Atas dalil itu, Hakim Pra Peradilan menyebutkan masalah itu bukan ranah pra peradilan untuk mengadili. Karena praperadilan hanya mengadili materi formil terkait penetapan tersangka yang tak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
“Karena itu, dalil gugatan pra peradilan yang diajukan ditolak, karena sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.
Putusan pra peradilan ini merupakan putusan perkara pertama dan terakhir.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Irvan K
https://www.youtube.com/watch?v=v4GxmeqNzXQ&t=10s