Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»JPU Pertanyakan Kepemilikan Tanah Gories Mere dan Johni Asadoma dalam Sidang Kasus Kerangan
NTT NEWS

JPU Pertanyakan Kepemilikan Tanah Gories Mere dan Johni Asadoma dalam Sidang Kasus Kerangan

By Redaksi3 Maret 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang Pemeriksaan Saksi Fakta, Frans Paju Leok dalam kasus jual beli aset Pemda di Kerangan, Labuan Bajo, Rabu (03/03) di Pengadilan Tipikor Kupang. (Foto: Ronis).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Hendrik Tip, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus jual beli aset daerah di Kerangan, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, menanyakan status kepemilikan tanah mantan Wakapolda NTT, Jhoini Asadoma dan Goris Mere pada Rabu 03 Maret 2021.

Pertanyaan itu dilontarkan JPU dalam sidang pemeriksaan salah satu saksi kunci, mantan Asisten I Kabupaten Manggarai, Frans Paju Leok.

“Apakah Bapak tahu tanah itu beralih ke pihak lain?,” tanya JPU.

“Itu Saya tidak tahu,” jawab Frans.

“Apakah tahu ada pihak lain yang memiliki tanah itu? Dalam hal ini atas nama Goris Mere, Jhoni Asadoma yang punya tanah di situ?,” lanjut JPU.

“Kalau dengar pembicaraan orang, bukan Saya. Kalau dengar pembicaraan orang, ada. Tetapi yang mana, saya tidak tahu,” tutur Frans.

Dalam keterangan saksi fakta, Frans Paju Leok, Asisten Sekda Kabupaten Manggarai pada Tahun 1997, saat itu, dirinya ditugaskan oleh Bupati Manggarai, Gaspar Parang Ehok untuk turut serta ke Kerangan, Labuan Bajo dengan agenda, pengukuran tanah untuk selanjutnya diserahkan ke Pemda. Dalam rencana, di atas lahan itu akan dibangunkan Sekolah Perikanan.

“Saya tugas di Manggarai 1992 sampai 2010. Pernah menjabat sebagai Asisten I di Kabupaten Manggarai. Saya berhenti jadi Asisten Tahun 2000,” ujar Frans.

Baca: Tiga Saksi Kunci Kasus Tanah Keranga Hadir di Pengadilan

Frans mengakui, ada penyerahan tanah dari fungsionaris adat Nggorang kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai.

“Saya terlibat justru pada tahun 1997. Saya ditugaskan oleh Pak Bupati untuk bertemu fungsionaris, Bapak Ishaka.
Penugasan itu sebenarnya sudah sejak pada Tahun 1996. Saya mengetahui ada rencana dari Pemda Manggarai untuk membangun Sekolah Perikanan. Hanya jawaban dari pemerintah pusat waktu itu, kita setuju untuk membangun sekolah perikanan, hanya tanahnya harus disiapkan oleh pemerintah daerah. Lalu selaku Kabag Sosial waktu itu, kami memilih beberapa lokasi yang kira-kira dimungkinkan untuk membangun Sekolah Perikanan. Ada di Pota, Reo, Borong dan Labuan Bajo,” beber Frans.

Menurutnya, lokasi yang memungkinkan adalah Labuan Bajo. Sehingga pada Bulan April Tahun 1997, Frans ditunjuk oleh Bupati Gaspar untuk bertemu fungsionaris adat setempat.

Menurut Frans, usai pertemuan dengan fungsionaris adat, satu orang bersamanya ditugaskan untuk melihat lokasi tanah Kerangan yang akan diserahkan ke Pemda.

“Ditugaskan pagi-pagi kami ke lokasi. Waktu itu, Haji Ishaka tunjuk Adam Djuje untuk antar kami ke lokasi. Sehingga pagi-pagi itu, kami diantar ke sana. Dengan perahu motor waktu itu. Jalan darat belum ada,” ujarnya.

Frans mengatakan, pengukuran pada bulan Mei Tahun 1997 itu sekaligus memastikan lokasi tanah yang diberikan oleh fungsionaris adat kepada Pemda Manggarai.

Untuk diketahui, sidang dipimpin majelis hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota, Ari Brabowo dan Ibnu Kholik. JPU, Herry C. Franklin, Boby Sirait, Hendrik Tiip dan Emerenciana Djehamat. Sidang digelar secara online dimana para terdakwa didampingi penasehat hukumnya.(VoN).

Previous ArticleTegas! Bupati Mabar Segera Melakukan Reformasi Birokrasi
Next Article Aroma Tak Sedap Keluar dari BKD NTT

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.