Kupang, Vox NTT-Hendrik Tip, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus jual beli aset daerah di Kerangan, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, menanyakan status kepemilikan tanah mantan Wakapolda NTT, Jhoini Asadoma dan Goris Mere pada Rabu 03 Maret 2021.
Pertanyaan itu dilontarkan JPU dalam sidang pemeriksaan salah satu saksi kunci, mantan Asisten I Kabupaten Manggarai, Frans Paju Leok.
“Apakah Bapak tahu tanah itu beralih ke pihak lain?,” tanya JPU.
“Itu Saya tidak tahu,” jawab Frans.
“Apakah tahu ada pihak lain yang memiliki tanah itu? Dalam hal ini atas nama Goris Mere, Jhoni Asadoma yang punya tanah di situ?,” lanjut JPU.
“Kalau dengar pembicaraan orang, bukan Saya. Kalau dengar pembicaraan orang, ada. Tetapi yang mana, saya tidak tahu,” tutur Frans.
Dalam keterangan saksi fakta, Frans Paju Leok, Asisten Sekda Kabupaten Manggarai pada Tahun 1997, saat itu, dirinya ditugaskan oleh Bupati Manggarai, Gaspar Parang Ehok untuk turut serta ke Kerangan, Labuan Bajo dengan agenda, pengukuran tanah untuk selanjutnya diserahkan ke Pemda. Dalam rencana, di atas lahan itu akan dibangunkan Sekolah Perikanan.
“Saya tugas di Manggarai 1992 sampai 2010. Pernah menjabat sebagai Asisten I di Kabupaten Manggarai. Saya berhenti jadi Asisten Tahun 2000,” ujar Frans.
Baca: Tiga Saksi Kunci Kasus Tanah Keranga Hadir di Pengadilan
Frans mengakui, ada penyerahan tanah dari fungsionaris adat Nggorang kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai.
“Saya terlibat justru pada tahun 1997. Saya ditugaskan oleh Pak Bupati untuk bertemu fungsionaris, Bapak Ishaka.
Penugasan itu sebenarnya sudah sejak pada Tahun 1996. Saya mengetahui ada rencana dari Pemda Manggarai untuk membangun Sekolah Perikanan. Hanya jawaban dari pemerintah pusat waktu itu, kita setuju untuk membangun sekolah perikanan, hanya tanahnya harus disiapkan oleh pemerintah daerah. Lalu selaku Kabag Sosial waktu itu, kami memilih beberapa lokasi yang kira-kira dimungkinkan untuk membangun Sekolah Perikanan. Ada di Pota, Reo, Borong dan Labuan Bajo,” beber Frans.
Menurutnya, lokasi yang memungkinkan adalah Labuan Bajo. Sehingga pada Bulan April Tahun 1997, Frans ditunjuk oleh Bupati Gaspar untuk bertemu fungsionaris adat setempat.
Menurut Frans, usai pertemuan dengan fungsionaris adat, satu orang bersamanya ditugaskan untuk melihat lokasi tanah Kerangan yang akan diserahkan ke Pemda.
“Ditugaskan pagi-pagi kami ke lokasi. Waktu itu, Haji Ishaka tunjuk Adam Djuje untuk antar kami ke lokasi. Sehingga pagi-pagi itu, kami diantar ke sana. Dengan perahu motor waktu itu. Jalan darat belum ada,” ujarnya.
Frans mengatakan, pengukuran pada bulan Mei Tahun 1997 itu sekaligus memastikan lokasi tanah yang diberikan oleh fungsionaris adat kepada Pemda Manggarai.
Untuk diketahui, sidang dipimpin majelis hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota, Ari Brabowo dan Ibnu Kholik. JPU, Herry C. Franklin, Boby Sirait, Hendrik Tiip dan Emerenciana Djehamat. Sidang digelar secara online dimana para terdakwa didampingi penasehat hukumnya.(VoN).
Komentar