Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Bubarkan KLB Demokrat
NASIONAL

Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Bubarkan KLB Demokrat

By Redaksi5 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kader Demokrat, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan meminta pihak Kepolisian membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang tidak ada izinnya.

Hinca mengatakan sudah cek langsung ke Kapolri, bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes maupun Polda, sama sekali tidak memberikan izin penyelenggaraan KLB

“Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada izinnya, maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras,” kata Pandjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt. Com, Jumat (05/03/2021).

Selain itu, alasannya ini urusan internal Partai Demokrat, sehingga tidak bisa dibubarkan meski tidak ada izin, kita pastikan alasan ini tidak benar.

Selain alasan itu, tegas Hinca, tak dapat dibenarkan oleh hukum, juga dapat dipastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja dan menjadi aktor intelektualnya, yakni Muldoko sebagai Kepala KSP yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat.

Baca: Solid untuk AHY, Demokrat NTT Mengutuk KLB

“Jadi tidak benar ini urusan internal semata, tapi sudah melibatkan pihak eksternal. Jadi, memang harus dibubarkan. Jika tidak dibubarkan, polisi dan istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi kita secara permanen,” tandasnya.

Pada masa pandemi covid-19 ini, saat kita semua mengelola masalah ini dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan manusia, maka penyelenggaraan KLB yang ilegal ini harus dihentikan karena telah melanggar hukum dan melanggar protokol kesehatan.

“Pak SBY, Mas AHY sebagai Ketum PD dan semua kader Partai Demokrat menuntut keadilan dari negara, yang harusnya melindungi Partai Demokrat yang secara sah diakui negara dan didaftar secara hukum di Kemenkumham. Ini adalah kematian demokrasi yang diinginkan negara. Ini berbahaya dan mengancam kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Hinca IP Pandjaitan KLB Demokrat Kota Kupang
Previous ArticleSolid untuk AHY, Demokrat NTT Mengutuk KLB
Next Article Pasar Lembor Terbakar, 209 Stand Milik Pedagang Habis Dilahap Si Jago Merah

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026

Kuasa Hukum Gusty Pisdon Sebut Tak Ada Narasi Suap Jaksa dalam Putusan Tipikor Kupang

15 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.