Kupang, VoxNtt.com-Pilihan Partai Golkar mencalonkan Jonas Salean dalam Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kota Kupang yang kemudian terpilih secara aklamasi masih hangat diperbincangkan berbagai kalangan.
Seperti diketahui, Jonas Salean terpilih sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Kupang tepat empat hari setelah dibebaskan dalam putusan sela Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada 17 Maret lalu dalam kasus bagi-bagi lahan Pemda.
Pengamat sosial politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Lasarus Jehamat menilai hal itu bisa jadi preseden buruk bagi Partai Golkar.
“Saya masih komit dengan komentar saya terkait putusan hakim pengadilan negeri kemarin. Bagi saya, mestinya Golkar agak keras berpikir, jika kasus JS (Jonas Salean) masih dalam tahap kasasi, tidak boleh dulu dipilih jadi Ketua Golkar Kota,” ujar Lasarus, Kamis (25/03/2021).
“Ini akan menjadi preseden buruk nanti. Komitmen Golkar di Kota Kupang diuji di kasus JS,” sambung Jehamat.
Lasarus menambahkan, ke depan, kepercayaan masyarakat Kota Kupang ke Partai Golkar bakal tergerus. “Ini jelas. Masyarakat kota ini melek informasi semua,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat politik Ahmad Atang Kamis (25/03) mengatakan, secara hukum kasus yang menimpa Jonas Salean belum final karena masih ada upaya banding oleh Jaksa.
Namun demikian, kata Ahmad Atang, pembebasan ini telah menaikan standing politik Jonas di mata publik. “Dengan demikian, Jonas terpilih kembali sebagai Ketua DPD Golkar Kota Kupang merupakan keinginan pengurus. Dan itu sah secara politik dan role of the game di Partai Golkar,” ungkapnya.
“Namun suatu hal yang pasti bahwa proses politik yang terjadi di Partai Golkar tidak akan menggugurkan proses hukum yang sedang banding. Tetapi sebaliknya, proses hukum dapat menggugurkan proses politik jika banding tersebut diterima dan Jonas dinyatakan bersalah,” jelas Ahmad.
Jika hal ini yang terjadi, demikian Ahmad, bukan tidak mungkin posisi politik Jonas sebagai Ketua dan anggota dewan akan ditinjau kembali jika ada kekuatan hukum.
“Namun jika upaya banding tersebut ditolak, maka dan keputusan tersebut memperkuat pembebasan Jonas. Maka persepsi publik terhadap Jonas menjadi positif, sehingga akan memperkuat moral politik Pak Jonas,” ujarnya.
Sebelumnya, keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan Jonas dari tuntutan Jaksa dalam kasus pembagian aset Kota Kupang di masa menjabat Wali Kota masih menuai kontrovesi.
Pasalnya, majelis hakim dalam memutuskan kasus tersebut terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.
Hakim Ibnu Kholik yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Namun pertimbangan hukum yang disampaikan hakim Ibnu tidak didukung dua hakim lainnya, yakni Hakim Ketua, Ari Prabowo dan Hakim Anggota, Ngguli Liwar Mbani Awang.
Adapun aktivisi anti-korupsi, Alfred Baun selaku Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) menilai, keputusan hakim atas bebasnya Jonas Salean sebagai keputusan yang menyesatkan.
Alfred juga menilai, putusan atas terdakwa Jonas telah menjadi preseden buruk serta menciderai semangat pemberantasan korupsi yang selama ini terus digalakan masyarakat NTT.
Oleh karena itu, Araksi meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) mencopot tiga hakim yang mengadili menangani perkara kasus pengalihan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang memvonis bebas Jonas Salen.
Desakan itu disampaikan Ketua Araksi NTT, Alfred Baun dalam Jumpa Pers, Senin (23/3/2021) di Sekretariat Araksi di Oeba, Kota Kupang.
“Kami minta Ketua MA mencopot dan memindahkan tiga orang hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkot Kupang dengan terdakwa Jonas Salean. Vonis bebas ini memberikan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di NTT. Karena itu, Araksi minta mereka dicopot dari hakim Tipikor dan dipindahkan dari NTT,” desak Alfred.
Alasan Alfred menyebut keputusan hakim menyesatkan karena kasus pengalihan aset tersebut sudah terang-benderang di mata masyarakat NTT. Karena itu, Ia meyakini putusan bebas terhadap mantan Wali Kota Jonas Salean telah melukai hati masyarakat Kota Kupang.
“Masyarakat tahu betul bahwa ada pengalihan kekayaan daerah/negara kepada para pejabat dan sembilan orang keluarga Jonas Salean. Tapi sangat mengherankan, terdakwa divonis bebas dengan dalih tidak ada kerugian negara dalam bentuk uang. Ini dalil hukum yang menyesatkan,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J