Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mengaku Judi Kartu, 3 Anggota DPRD Rote Tidak Diproses, Begini Alasan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Mengaku Judi Kartu, 3 Anggota DPRD Rote Tidak Diproses, Begini Alasan Polisi

By Redaksi26 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi judi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com – Tiga oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diciduk berjudi di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (24/03/2021) malam, tidak diproses hukum.

Pasalnya, barang bukti tidak cukup untuk menjerat ketiga oknum DPRD itu. Ketiga oknum DPRD Rote Ndao itu yakni, berinisial YD, ZYA, AP.

Selain tiga anggota DPRD dan Sekwan, oknum wartawan pun sempat digiring ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya tidak ditahan. Hal itu kata dia, dikarenakan, polisi tidak memiliki cukup bukti.

“Tidak ditahan, karena tidak cukup unsur dan bukti. Saat digerebek mereka sudah selesai berjudi. Terduga pelaku juga berada di tempat berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, kepada wartawan, Kamis (25/03/2021).

Menurut Kasat Iptu Yames, dari hasil interogasi, Sekwan dan tiga anggota DPRD Rote Ndao mengaku berjudi di ruang paripurna. Sedangkan oknum wartawan, hanya sebagai penonton.

“Mereka mengaku bermain judi. Tapi oknum wartawan tidak ikut bermain, dia ikut bersama di ruangan itu,” katanya.

Saat penggrebekan, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu merk Kris beserta beberapa lembar kartu.

“Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana,” tandasnya.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Irvan K

DPRD Judi Kartu Polres Rote Ndao Rote Ndao
Previous ArticleJonas Salean Jadi Preseden Buruk Bagi Golkar?
Next Article Menguak Fakta di Balik Pertarungan “Para Bintang” di Kerangan

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.