Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mengaku Judi Kartu, 3 Anggota DPRD Rote Tidak Diproses, Begini Alasan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Mengaku Judi Kartu, 3 Anggota DPRD Rote Tidak Diproses, Begini Alasan Polisi

By Redaksi26 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi judi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com – Tiga oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diciduk berjudi di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (24/03/2021) malam, tidak diproses hukum.

Pasalnya, barang bukti tidak cukup untuk menjerat ketiga oknum DPRD itu. Ketiga oknum DPRD Rote Ndao itu yakni, berinisial YD, ZYA, AP.

Selain tiga anggota DPRD dan Sekwan, oknum wartawan pun sempat digiring ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya tidak ditahan. Hal itu kata dia, dikarenakan, polisi tidak memiliki cukup bukti.

“Tidak ditahan, karena tidak cukup unsur dan bukti. Saat digerebek mereka sudah selesai berjudi. Terduga pelaku juga berada di tempat berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, kepada wartawan, Kamis (25/03/2021).

Menurut Kasat Iptu Yames, dari hasil interogasi, Sekwan dan tiga anggota DPRD Rote Ndao mengaku berjudi di ruang paripurna. Sedangkan oknum wartawan, hanya sebagai penonton.

“Mereka mengaku bermain judi. Tapi oknum wartawan tidak ikut bermain, dia ikut bersama di ruangan itu,” katanya.

Saat penggrebekan, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu merk Kris beserta beberapa lembar kartu.

“Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana,” tandasnya.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Irvan K

DPRD Judi Kartu Polres Rote Ndao Rote Ndao
Previous ArticleJonas Salean Jadi Preseden Buruk Bagi Golkar?
Next Article Menguak Fakta di Balik Pertarungan “Para Bintang” di Kerangan

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.