Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mengaku Judi Kartu, 3 Anggota DPRD Rote Tidak Diproses, Begini Alasan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Mengaku Judi Kartu, 3 Anggota DPRD Rote Tidak Diproses, Begini Alasan Polisi

By Redaksi26 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi judi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com – Tiga oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diciduk berjudi di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (24/03/2021) malam, tidak diproses hukum.

Pasalnya, barang bukti tidak cukup untuk menjerat ketiga oknum DPRD itu. Ketiga oknum DPRD Rote Ndao itu yakni, berinisial YD, ZYA, AP.

Selain tiga anggota DPRD dan Sekwan, oknum wartawan pun sempat digiring ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya tidak ditahan. Hal itu kata dia, dikarenakan, polisi tidak memiliki cukup bukti.

“Tidak ditahan, karena tidak cukup unsur dan bukti. Saat digerebek mereka sudah selesai berjudi. Terduga pelaku juga berada di tempat berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, kepada wartawan, Kamis (25/03/2021).

Menurut Kasat Iptu Yames, dari hasil interogasi, Sekwan dan tiga anggota DPRD Rote Ndao mengaku berjudi di ruang paripurna. Sedangkan oknum wartawan, hanya sebagai penonton.

“Mereka mengaku bermain judi. Tapi oknum wartawan tidak ikut bermain, dia ikut bersama di ruangan itu,” katanya.

Saat penggrebekan, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu merk Kris beserta beberapa lembar kartu.

“Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana,” tandasnya.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Irvan K

DPRD Judi Kartu Polres Rote Ndao Rote Ndao
Previous ArticleJonas Salean Jadi Preseden Buruk Bagi Golkar?
Next Article Menguak Fakta di Balik Pertarungan “Para Bintang” di Kerangan

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.